SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Boyolali mengamankan pengamen di kawasan terminal lama, Boyolali, Jumat (12/2/2021). (Istimewa/Satpol PP Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI -- Untuk alasan ketertiban umum, petugas Satpol PP Boyolali mengamankan seorang pengamen di kawasan terminal lama Boyolali, Jumat (12/2/2021). Entah apa maksudnya, pengamen tersebut mencoba mengelabuhi petugas dengan berpura-pura kakinya cacat.

Menurut Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, pada Jumat siang, petugas Satpol PP mendatangi kawasan terminal lama setelah mendapatkan laporan masyarakat adanya pengamen di lokasi tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Tapi ada hal menarik dalam pengamanan pengamen tersebut. Sebab saat kami datangi, dia berjalan dengan kaki seperti cacat. Setelah kami amankan, dia juga masih pincang. Tapi hal mencurigakan muncul dan mengungkap kondisinya yang sebenarnya," kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga: Sempat Dilanda Banjir, PLN Berhasil Pulihkan Listrik di Semarang

Joko mengatakan kecurigaan petugas di lapangan muncul ketika sepasang sendal yang digunakan pengamen tersebut memiliki kondisi yang sama. "Kalau dia cacat, kondisi sandal tentu akan mengikuti pola pemakaiannya. Misalnya saja tebal sebelah, atau bekas jejaknya tidak sama. Tapi itu kami lihat, kodisi keduanya mirip," lanjut dia.

Setelah didesak, akhirnya pengamen yang mengaku bernama Solikin itu mengaku kalau kondisi kakinya baik-baik saja. Solikin juga bisa berjalan normal, bahkan bisa berlari.

"Selanjutnya orang tersebut memang kami amankan. Pertama karena melanggar Perda dan kedua kungkin butuh ditampung. Kemudian dibawa ke Rumah Singgah," jelas Joko.

Dikembalikan ke Rumah

Menurut rencana orang tersebut akan dikembalikan ke rumahnya. Joko mengatakan, meski sempat mengaku dari Demak, Satpol PP akan kembali memastikannya. Sebab saat ditanya detail lokasi tempat tinggalnya, orang tersebut tidak dapat menjelaskan.

"Kami akan melakukan cek retina. Kalau dia pernah membuat KTP elektronik, harapannya bisa diketahui alamatnya. Kalau memang berasal dari Demak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Demak [untuk memulangkannya]," jelas dia.

Baca Juga: Heroik, Polisi di Sragen Membopong Ibu Hamil yang Jatuh di Jalan Berlubang

Lebih lanjut dia menjelaskan munculnya laporan keberadaan pengamen di jalanan itu kemungkinan karena masyarakat Boyolali yang susah memahami adanya aturan yang melarang kegiatan mengemis, mengamen dan sebagainya di jalan. "Karena melihat masih ada pengamen di lokasi tersebut, masyarakat kemudian melaporkan kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti," kata Joko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pada Peraturan Daerah (Perda) Boyolali No. 5/2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dijelaskan setiap orang dilarang menyalahgunakan fungsi fasilitas umum, termasuk di jalan, persimpangan maupun trotoar. Penyalahgunaan fungsi yang dimaksud, di antaranya adalah kegiatan pedagang asongan, mengamen, dan aktivitas penyandang masalah sosial lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya