SOLOPOS.COM - Sihwanto, 51, warga Sanggrahan, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, diinterogasi polisi di Mapolres Wonogiri. Sihwanto ditangkap saat menikahkan anaknya di Delanggu, Klaten, pada Sabtu (6/11/2021) lalu. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sihwanto, 51, warga Sanggrahan, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, ditangkap aparat Polres Wonogiri saat menikahkan anaknya di Delanggu, Klaten, pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Ternyata, Sihwanto terjerat kasus penggandaan uang yang diungkap Polres Wonogiri belum lama ini.

Baca Juga: Ngenes, Wong Karanganyar Ditangkap Saat Nikahkan Anaknya di Rumah Besan

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernikahan anak mestinya menjadi momentum paling membahagiakan bagi orang tua. Namun, tidak demikian halnya dengan warga Karanganyar ini. Saat menikahkan anaknya di upacara yang sakral itu, Sihwanto justru dikukut aparat polisi. Lebih ironis lagi, Sihwanto ditangkap di sebuah rumah makan tempat resepsi pernikahan anaknya tak jauh dari rumah besannya di Delanggu, Klaten.

“Setelah dilakukan interogasi awal BAP [berita acara pemeriksaan] penyidikan, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan penggelapan [dengan modus penggandaan uang] yang dilakukannya,” papar Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatreskrim (Kasatreskrim), AKP Supardi, kepada Solopos.com, Rabu (10/11/2021).

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap otak kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Wonogiri, Selasa (26/10/2021) lalu.

Baca Juga: Otak Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Wonogiri Ditangkap

Kasatreskrim (Kasatreskrim) Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan informasi terkait Sihwanto didapat dari dua tersangka sebelumnya.

Yakni Kemis alias Wali, 43 dan adik iparnya, Warno alias Heri, 33, Rabu dan Kamis (27 dan 28/10/2021) lalu. Dari keduanya polisi mendapatkan informasi alamat rumah Sihwanto. Saat itu juga tim menuju rumah Sihwanto di Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Round Up: Dukun Penggandaan Uang di Wonogiri Diringkus

Namun, Sihwanto tidak berada di rumah. Kemudian polisi mendapat informasi Sihwanto menikahkan anaknya di Kecamatan Delanggu, Klaten. Saat proses ijab kabul tiba polisi bergerak ke lokasi acara. Benar saja, Sihwanto ada di lokasi tersebut dan langsung ditangkap.

“S [Sihwanto] sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Supardi saat dihubungi Solopos.com.

Saat gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (3/11/2021) lalu, Kapolres menyebut S merupakan otak kasus penipuan berkedok penggandaan uang. Korban Yakop Haprekunary, 46, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami kerugian Rp100 juta.

Baca juga: Polisi Gagalkan Aksi Kawanan Maling Kabel Internet Telkom di Kartasura

Dalam beraksi, S bekerja sama dengan Kemis warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar dan Warno warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Kemis berperan sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Sementara, Warno sebagai perantara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan, meliputi uang senilai Rp22,5 juta dari tangan Kemis dan satu unit telepon seluler (ponsel) yang dibeli dari hasil kejahatannya. Selain itu uang Rp23 juta dan satu unit ponsel disita dari tangan Warno. Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp400.000 dan potongan kertas berwarna merah muda/pink dari korban, Yakop.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP dengan tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya