SOLOPOS.COM - Sejumlah remaja ditangkap polisi di lokasi aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jl Jenderal Sudirman, Solo, Senin (12/10/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polresta Solo menetapkan dua orang yang ditangkap saat ada demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020), sebagai tersangka.

Polisi total menangkap 148 orang yang berada di lokasi demo namun bukan bagian dari peserta aksi. Penangkapan itu sebagai antisipasi adanya pihak-pihak yang memprovokasi hingga berpotensi terjadi kerusuhan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dua dari 148 orang menjadi tersangka karena membawa alat pemukul berupa knuckle atau keling. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/10/2020), mengatakan dalam aksi damai itu kepolisian mengidentifikasi kelompok massa lain yang hendak menyusup.

Rasio Tes Swab PCR Sukoharjo Diklaim Sudah Penuhi Standar WHO

Ekspedisi Mudik 2024

Lantas, ia memerintahkan anggotanya menyisir ke delapan lokasi sekitar lokasi demo mahasiswa depan Balai Kota Solo. "Ada 148 orang yang kami amankan, rata-rata pelajar," jelas Kapolresta.

Enam orang ketahuan membawa minuman keras jenis ciu berinisial DS, E, DA, MA, DA, dan RA. Mereka kena pasal tindak pidana ringan. "Polisi juga menangkap dua orang berinisial KS dan SH, salah satunya pelajar, membawa alat pemukul. Sudah kami lakukan penyidikan sejak kami tangkap," papar Kapolresta.

Ia menambahkan dua orang itu kini berstatus tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Undang-Undang Darurat. Sedangkan enam orang yang membawa miras menjalani sidang tipiring pada Pengadilan Negeri Solo, Selasa ini.

Kabar Duka, Pemilik Perusahaan Jamu Gujati Sukoharjo Tutup Usia

Grup Whatsapp

Menurutnya, dua orang yang menjadi tersangka dan para penyusup lainnya saat demo mahasiswa di depan Balai Kota Solo saling mengenal. Mereka, mayoritas dari luar Kota Solo seperti Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo.

Ia menambahkan kepolisian juga menemukan grup Whatsapp yang mengajak datang ke Solo. Dalam aksi itu, kepolisian aktif berkoordinasi dengan peserta aksi agar tidak ada kelompok lain yang menyusup.

Sementara itu, puluhan orang lain yang ditangkap saat ada aksi demo mahasiswa itu sudah dibebaskan. Polisi memanggil orang tua dan guru masing-masing.

Tambah 1, Warga Ponorogo Meninggal Dengan Covid-19 Jadi 18 Orang

Menurutnya, para penyusup dari kalangan pelajar itu mayoritas hanya ikut-ikutan saja dan kebetulan berada sekitar lokasi demo mahasiswa depan Balai Kota Solo.

Polisi meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan Solo juga sudah menyampaikan agar pelajar tidak terlibat dalam aksi menolak UU Cipta Kerja.

Para orang tua dan guru harus aktif mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat dalam aksi itu. Menurutnya, dalam pemeriksaan anak-anak itu hanya berpamitan kepada orang tua hendak bermain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya