SOLOPOS.COM - Polisi menata sejumlah narkoba yang disita dari 13 tersangka dalam operasi yang digelar sejak Juni lalu di Mapolres Sragen, Senin (3/8/2020). (Solopos/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Fakta menarik terungkap dalam gelar kasus penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan Polres Sragen, Senin (3/8/2020). Satu dari 13 tersangka yang bekerja sebagai sopir bus malam, Danur Bayu Pratama Putra alias Gimbal, mengaku sengaja mengonsumsi sabu-sabu untuk menunjang staminanya.

Saat dimintai keterangan Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Gimbal mengaku sengaja mengonsumsi sabu-sabu supaya tidak mengantuk saat mengemudikan bus pada malam hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Manfaatnya buat mata bisa melek. Mata jadi lebih seger. Mudah mengontrol kendaraan untuk hindari kecelakaan. [Sabu-sabu] itu lebih bagus untuk menahan kantuk daripada minum kopi atau lainnya. Tujuannya ya untuk menyelamatkan penumpang dari kecelakaan," ucap Gimbal pada kesempatan itu.

Buka Lowongan Kerja Palsu, Sopir Angkot Malah Minta Foto Bugil & Tiduri 4 Wanita

Menurut Gimbal, para penumpang bus malam itu bisa jadi selamat karena ia betah melek setelah mengonsumsi sabu-sabu. Namun, ia sendiri tidak selamat karena pada akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Warga Panularan, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah itu diringkus polisi saat berduaan dengan seorang wanita di salah satu hotel melati di Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, pada 29 Juni 2020 lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,35 gram dari tangan si sopir bus malam.

13 Tersangka

Gimbal merupakan satu dari 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi sejak Juni hingga awal Agustus. Ke-13 tersangka tersebut terbagi dalam 10 perkara.

Selain Gimbal, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni Rudi Tri Wahyudi, Nova Indria, Danu Pradana, Nur Saferi, Angga Budi Purnomo, Dendy Pamungkas, Aris Bondan, Bima Saputra, Agus Priyanto, Wardoyo, Tri Atmojo dan Surya Juliandy. Dari tangan 13 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9.312 butir pil Trihexyphenidyl, 261 butir Tramadol HCl, 130 butir psikotropika, 0,79 gram sabu-sabu dan 29 gram ganja kering.

Hari Ini Dalam Sejarah: 3 Juli 1914, Jerman Nyatakan Perang ke Prancis

Ganja kering itu didapat dari tangan Tri Atmojo dan Surya Juliandy masing-masing warga Mungkung, Jetak, Sidoharjo dan Bendungan, Kedawung, Sragen.

"Ini sebuah fenomena di mana saat ini banyak pemuda di kampung-kampung yang menyalahgunakan obat keras. Jadi, saya berharap warga Sragen mau menjaga generasi muda sebagai harapan bangsa, jangan sampai terjerumus dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba," jelas Kapolres Sragen, AKPB Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

Ke-13 tersangka itu, termasuk si sopir bus pemakai sabu-sabu, merupakan muka-muka baru. Kebanyakan dari mereka masih berusia produktif. Paling muda berusia 20 tahun.

Meski jumlah tersangka relatif banyak, kata Kapolres, mereka tidak termasuk dalam satu jaringan. "Mereka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 11 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasa 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika," papar Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya