SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menangkap dua mahasiswa yang diduga mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Keduanya adalah AG, 30, warga Jl.Monjali, Mlati dan YU, 22, warga Magelang Jawa Tengah.

Kedua pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa sarjana dan magister di perguruan tinggi swasta di Sleman dan akan diwisuda April mendatang itu ditangkap polisi di indekosnya di Jl. Kaliurang, Condongcatur Depok, Minggu (18/3) kemarin.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Widjanarko mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan dari hasil pengembangan informasi sebelumnya. Ditambah lagi informasi dari masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepada polisi, AG mengaku belum lama menggunakan ganja. Dia mendapat barang haram tersebut dari temannya di Magelang, bernama Beni, 31.

Dari keterangan AG, polisi kemudian memburu Beni dan menangkapnya di Jl.Jogja-Magelang, Minggu (18/3) malam. Dari hasil pemeriksaan, Beni diketahui sebagai pengedar sabu-sabu yang sudah beroperasi selama tiga bulan.(Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya