SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menangkap dua mahasiswa yang diduga mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Keduanya adalah AG, 30, warga Jl.Monjali, Mlati dan YU, 22, warga Magelang Jawa Tengah.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kedua pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa sarjana dan magister di perguruan tinggi swasta di Sleman dan akan diwisuda April mendatang itu ditangkap polisi di indekosnya di Jl. Kaliurang, Condongcatur Depok, Minggu (18/3) kemarin.

Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Widjanarko mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan dari hasil pengembangan informasi sebelumnya. Ditambah lagi informasi dari masyarakat.

“Setelah kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan. AG positif  menggunakan sabu-sabu. Sedangkan YU masih didalami karena saat ditangkap kita temukan barang bukti ganja di indekosnya” paparnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/3).

Kepada polisi, AG mengaku belum lama menggunakan ganja. Dia mendapat barang haram tersebut dari temannya di Magelang, bernama Beni, 31.

Dari keterangan AG, polisi kemudian memburu Beni dan menangkapnya di Jl.Jogja-Magelang, Minggu (18/3) malam. Dari hasil pemeriksaan, Beni diketahui sebagai pengedar sabu-sabu yang sudah beroperasi selama tiga bulan.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya