SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa dua tersangka kasus perampokan pet shop di Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (12/4/2021). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Aparat Polres Sragen menangkap dua kawanan perampok yang menyatroni toko perlengkapan hewan atau pet shop yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Kuwungsari, Sragen, pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Kedua tersangka tak lain adalah Erdona, 44, dan dan Rizki Dwitamo Putra, 18, semuanyawarga Kota Sragen. Keduanya nekat merampok uang Rp2,5 juta dari pet shop itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan berbekal golok, mereka menyekap wanita penjaga pet shop dan membawa kabur uang yang tersimpan di bagian kasir. Kepada polisi, tersangka mengaku tidak menikmati hasil uang rampokan itu.

Baca juga: Sadis, Pelaku Ceburkan Sartikawati ke Waduk Kembangan Karena Tolak Berhubungan Intim

Namun pelaku berdalih motif perampokan itu bukan karena ingin mengambil uang, melainkan untuk membalas dendam atas perlakuan tidak mengenakkan yang diterima Erdona beberapa waktu lalu.

“Uang saya buang ke Kali Manding. Saya punya dendam dengan pegawainya. Ceritanya saya pernah datang ke sana saat hujan untuk membeli pakan kucing. Saya masuk dengan membawa mantol. Tapi, saya ditegur dia karena tidak melepas mantol. Itu yang membuat saya sakit hati hingga menyimpan dendam,” ujar Erdona saat dimintai keterangan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers pada Senin (12/4/2021).

Menyelidiki Motif Para Tersangka

Dari tangan kedua tersangka, polisi hanya mampu menyelamatkan uang Rp190.000 hasil merampok. Polisi masih menyelidiki apakah benar ada motif dendam sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka.

Baca juga: Tengok Embung Pungkruk, Pejabat Pemkab Sragen Tanam Pohon dan Tebar 6.000 Ikan Nila

Bisa jadi, kata Kapolres, hal itu hanya alibi yang dipakai oleh tersangka.

“Tapi apa pun itu, delik pencurian dengan kekerasan [365 KUHP] sudah terpenuhi. Sebab, di sana disertai ancaman dengan senjata tajam walau tidak sampai melukai penjaga pet shop. Sekarang, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Sragen,” papar Kapolres Sragen.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Yamaha Mio yang dijadikan sarana merampok, senjata tajam jenis golok, tas kain yang dipakai untuk membungkus golok.

Baca juga: Kisah Batu Gamelan dan Mbah Balak, Cikal Bakal Kampung Karang Sragen

Tas itu tertinggal di tempat kejadian perkara. Kepada polisi, keduanya baru sekali terlibat kasus perampokan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” terang Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya