SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras jenis ciu di Polresta Solo. (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Seorang pemasok minuman keras (Miras) asal Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Udi Yanto, 46, ditangkap saat membawa empat ember dan 10 botol ciu di sekitar Terminal Giwangan Jogja, Senin (15/9/2014)

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana mengatakan, penangkapan Udi bermula saat operasi cipta kondisi jajaran Polsekta Umbulharjo, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mencurigai barang bawaan di mobil Honda Jazz warna putih bernomor polisi AD 8770 GU yang dibawa Udi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat diperiksa barang bawaan yang ditutup terpal itu ternyata berisi empat ember ciu. Setiap ember berisi 25 liter ciu. Selain itu, polisi menemukan 10 botol ciu berisi 1,5 liter setiap botolnya. Namun saat akan dibawa ke kantor polisi, tersangka sempat akan menyuap polisi.

“Tersangka sempat minta tidak disita dengan memberikan uang Rp1 juta,” kata Ardi saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (16/9/2014).

Namun upaya penyuapan tersangka tidak digubris polisi. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Umbulharjo berikut ciu dan satu unit mobil Honda Jazz sebagai barang bukti.

Menurut Ardi, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah lama berjualan ciu dari mulai eceran sampai menjadi pemasok. Tersangka memperoleh ciu dari wilayah Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, kemudian diedarkan di wilayah DIY.

“Tersangka beli ciu dalam jumlah banyak kemudian dikemas ke botol-botol kecil di rumahnya,” ujar Ardi.

Kepala Polsekta Umbulharjo Komisaris Polisi Ahmad Nanang menambahkan, selama tersangka berjualan ciu lebih dari lima tahun baru kali ini tertangkap polisi. Dia menegaskan tidak akan segan memproses kasus peredaran miras dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 7/2006 dan Perda DIY Nomor 17/1960 tentang Penjualan Miras Tanpa Izin.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk peredaran miras tanpa izin.

“Banyak kejadian kriminalitas gara-gara mengkonsumsi miras,” tandas Nanang.

Sementara, kepada polisi, Udi berdalih jualan miras untuk menghidupi keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya