SOLOPOS.COM - Dendi Irawan, tersangka kasus korupsi kabur dari penjara karena kangen istri dan anaknya. (Antara)

Solopos.com, KAPUAS HULU — Dendi Irawan, tersangka kasus korupsi yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Minggu (10/4/2022), berhasil ditangkap, Selasa (12/4/2022).

Ternyata, pelaku nekat kabur dari penjara karena kangen istri dan anaknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tersangka Dendi mengaku kabur dari Rutan hanya ingin menemui anak istrinya dan tidak ada tujuan lain,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, saat jumpa pers di Polres Kapuas Hulu, Selasa sore.

Baca Juga: Tersangka Korupsi di Kalbar Buron, Ditangkap, Eh Kabur Lagi

Disampaikan France, penangkapan terhadap Dendi Irawan dipimpin oleh Kapolsek Jongkong Ipda Dendy Arif Setiady dibantu anggota Polsek Selimbau.

Dia menceritakan pengejaran terhadap tersangka Dendi Irawan dilakukan sejak Senin (11/4/2022). Kapolsek Jongkong Dendy Arif Setiady mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Putussibau Selatan Aipda Sarwono terkait keberadaan tersangka sehingga mereka segera menuju Dusun Lumpak Mawang Desa Vega Kecamatan Selimbau menggunakan speed boat.

Saat tiba di Dusun Lumpak Mawang Desa Vega ternyata tersangka Dendi Irawan melihat anggota kepolisian, hingga kabur ke dalam hutan. Polisi melakukan pencarian ke dalam hutan kurang lebih dua jam.

Karena sudah larut malam, anggota kepolisian memutuskan untuk kembali ke rumah warga di Dusun Lumpak Mawang untuk beristirahat dan akan melanjutkan pencarian esok harinya.

Baca Juga: Tahanan Polres Boyolali Kabur: 5 Berhasil Ditangkap, 2 Masih Diburu

Dikatakan France, sekitar pukul 06.45 WIB, Kapolsek Jongkong dan anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka Dendi Irawan bersembunyi di salah satu rumah warga.

“Jadi setelah mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah warga, maka anggota kami langsung mendatangi TKP serta menangkap tersangka,” jelas France.

Dijelaskan France, tersangka kemudian dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena Dendi Irawan merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya