SOLOPOS.COM - Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung (unila.ac.id)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dicokok aparat KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru.

Suap yang melibatkan Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

Baca Juga: Jadi Calo Seleksi Bintara Polri, Briptu D Sempat Terima Rp4,4 Miliar

“Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ucap Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK

“Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya