SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Wisnu Wardhana dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris DPW Relawan Jokowi (Rejo) Jawa Timur seiring ditangkapnya terpidana kasus pengalihan aset PT Panca Wira Usaha, Rabu (9/1/2019). Wisnu ditangkap setelah seharusnya dieksekusi pada September 2018 lalu.

“Kami pasti bersikap dan segera mencari penggantinya di tim relawan,” kata Ketua DPW Rejo Jatim Kelana Aprilianto dari Surabaya, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rejo merupakan sukarelawan pendukung pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Di Jatim, Rejo sudah terbentuk di 38 kabupaten/kota.

Selain menjabat sekretaris di Rejo, Wisnu Wardhana merupakan calon anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Hanura nomor urut 1 mewakili Daerah Pemilihan 3 (Kabupaten/Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo).

Dengan eksekusi ini, kata Kelana, maka pencalonan Wisnu Wardhana tidak akan diteruskan dan telah ada konfirmasi persetujuan untuk pencoretan nama yang bersangkutan. “Karena sekarang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), prosesnya segera kami bahas secara internal,” kata Kelana yang juga Ketua DPW Partai Hanura Jatim tersebut.

Pada Rabu pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Saat kasus itu terjadi, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.

Eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat terpidana melintas mengendarai mobil di Jl Raya Kenjeran Surabaya. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Dalam putusan kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733,00 subsider 3 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat daripada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan April 2017 yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya