SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Ngaglik Sleman, Selasa (7/1/2014) malam menangkap dua tersangka pencurian barang-barang elektronik milik Indarsyah Diana Zulfa, 44, yang tinggal di Dusun Tegalsari, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, yang mengakibatkan kerugian Rp20 juta.

Keduanya tersangka yang ditangkap yakni Recy Danu, 18, warga Kutupatran, Sinduadi, Mlati, Sleman dan Idris alias Pepeng, 21, asal Sriwedari, Muntilan, Magelang. Mereka beraksi dengan dua temannya yang kini masih buron.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, pencurian bermula saat Recy Danu yang bekerja sebagai karyawan laundry di tempat usaha milik korban dikunjungi tiga temannya pada pekan lalu. Ketiganya adalah Idris alias Pepeng, Wisnu, 28, dan Wahyu, 29. Kebetulan letak kios laundry tepat berada di depan rumah korban.

Ekspedisi Mudik 2024

Mengetahui majikannya sedang tidak berada di rumah, komplotan ini terbesit untuk mencuri barang berharga di rumah milik majikan Recky. Kendati demikian sebelum melancarkan aksinya, keempatnya terlebih dahulu berpesta miras oplosan di salahsatu lokasi kawasan Sariharjo, Ngaglik. Setelah pesta miras aksi pencurian pun dilakukan.

“Waktu itu memang agak terpengeruh miras tapi minumnya di luar,” terang tersangka Recy saat ditemui di Mapolsek Ngaglik, Rabu (8/1/2014).

Keempat pelaku masuk ke dalam rumah majikan Recy melalui pintu garasi, kemudian mengobrak abrik seluruh isi rumah. Mereka menggondol tiga cincin emas berat 15 gram, dua unit laptop, dua unit ponsel dan satu STNK Yamaha Vixion.

Berhasil melakukan pencurian keempat pelaku kemudian menuju salahsatu warnet di Congdongcatur. Barang curian itu kemudian dibawah oleh Wisnu dan Wahyu untuk dijual. Sedangkan Idris mengantar Recy untuk kembali ke tempat ia menjaga kios laundry. Tetapi sesampai di kios sekitar pukul 16.00 WIB majikannya sudah sampai rumah.

Recy kemudian ditanya oleh majikannya terkait pencurian itu tapi ia mengelak, mengaku tidak tahu. Korban akhirnya meminta bantuan pengurus RW setempat untuk meminta keterangan sampai akhirnya Recky mengakui perbuatannya. Recky dan Idris kemudian digelandang ke Mapolsek Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang membawa barang hasil curian. Dalam laporannya korban mengalami kerugian Rp20 juta.

Sementara Recy mengaku akan menikah tahun 2014 ini, tetapi karena dipenjara rencana itu gagal total. Menurut dia, calon istrinya sempat menjenguk sambil menangis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya