SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Rio Valentino, 24, warga Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo, untuk kali kelima berurusan dengan aparat berwajib karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (9/7/2019), mengatakan terdapat empat residivis kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap dan salah seorang di antaranya yakni Rio Valentino telah tertangkap untuk kali kelima.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rio Valentino ditangkap di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Senin (1/7/2019) malam.

“Penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba menemukan sabu-sabu seberat 0,5 gram di tubuh Rio Valentino. Ia dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara,” ujarnya.

Dia mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo selama Juni 2019 hingga awal Juli telah menangkap 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti seberat 11, 8 gram sabu-sabu, 28 pil alprazolam, dan sebutir pil inex.

Menurutnya, modus peredaran narkoba di Kota Solo masih menggunakan cara konvensional yakni mengedarkan paket kecil yang dibawa oleh kurir dan diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan.

Sementara itu, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rio Valentino, berdalih menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina karena ia seorang bartender di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Boyolali.

“Sebenarnya kalau tidak pakai ya tidak apa-apa, saya sudah jera,” ujar Rio tersenyum lebar.

Ia mengaku kali pertama tertangkap menjalani hukuman selama setahun, selang beberapa lama tertangkap kembali lalu dihukum 1,5 tahun penjara. Selang beberapa bulan kemudian ia nekat menggunakan narkoba kembali lalu tertangkap dan dipenjara 1,5 tahun. Tak jera juga, Rio kembali pakai narkoba dan harus mendekam dua tahun di penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya