SOLOPOS.COM - Tersangka pemerkosaan remaja SMP budak seks di Pati saat digelandang di Mapolres Pati. (Murianews/Umar Hanafi)

Solopos.com, PATI — Pelaku pemerkosaan dan penyekapan yang menjadikan remaja SMP di Pati, Jawa Tengah, sebagai budak seks selama berbulan-bulan akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial PH ditangkap pada Sabtu (13/8/2022) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak kabur ke Papua.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

PH digelandang ke Mapolres Pati dan dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (15/8/2022). Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIT, (kami) berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di atas Kapal yang ditumpanginya yang berlabuh di sekitar Laut Alor NTT, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pati,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing.

PH diduga melakukan penyekapan dan menjadikan remaja SMP di Pati sebagai budak seks selama empat bulan. Hal inilah yang membuat korban mengalami trauma psikologi dan hamil.

Baca juga : Kronologi Remaja SMP di Pati Jadi Budak Seks: Hilang Sejak Mei

Tersangka melancarkan aksinya di rumahnya, Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah setelah mengenal korban melalui media sosial.

”Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang di rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” tutur Kapolres Pati.

Selanjutnya, korban dan tersangka bertukar nomor HP dan komunikasi melalui Whatshapp. Suatu ketika, tersangka datang menjemput korban di rumah.

Baca juga : Remaja SMP di Pati Jadi Budak Seks Berbulan-Bulan, Pelaku Menghilang

Kemudian, remaja SMP di Pati itu dibawa ke rumah tersangka dan dijadikan budak seks dengan disetubuhi berulang kali sampai sekitar empat bulan. Saat ini korban hamil empat bulan dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Pati.

”Kondisi rumah tersangka yang kumuh dan tidak layak huni yang ditempati sendiri oleh tersangka. Suatu saat korban ingin pulang tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya