SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor dan mobil dari Solo-Karanganyar maupun sebaliknya menggunakan jembatan layang atau flyover Palur, Jaten, Jumat (25/12/2015). Lampu penerangan jalan umum (PJU) tetap menyala pada siang hari. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Dua remaja yang memainkan sakelar penerangan jalan umum (PJU) di Flyover Palur Karanganyar, AA, 15, dan APR, 13, akhirnya mendapat hukuman wajib lapor dan pembinaan.

Mengingat usia dan kondisi mereka, polisi tidak mengenakan ancaman pidana apapun atas perbuatan itu.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Beberapa waktu lalu, tepatnya Minggu (17/11/2019) pukul 03.00 WIB, dua remaja warga Kabupaten Sukoharjo, AA, 15, dan APR, 13, memainkan sakelar salah satu lampu PJU, tepatnya di sisi selatan jalan atau jalur Karanganyar-Solo. Akibatnya sejumlah lampu PJU di Flyover Palur Karanganyar sisi barat mati.

Salah satu pelaku, AA, 15, merekam ulah mereka melalui video pada handphone miliknya lalu mengunggahnya sebagai status Whatsapp. Video itu lantas viral di media sosial lain seperti Facebook dan Instagram.

Kedua remaja yang bertetangga itu lantas ditangkap polisi karena dinilai melanggar ketertiban umum.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono, menjelaskan modus dua remaja itu hanya iseng.

Viral Aksi Bocah Matikan Lampu Flyover Palur Karanganyar, Polisi Bertindak

Anggota Polsek Jaten dan Polres Karanganyar menyelidiki video viral itu dan menangkap dua remaja. Mereka dinilai sengaja mengganggu ketertiban umum di jalan raya.

"Jadi dua remaja itu berjalan-jalan di Flyover Palur. AA melihat sakelar PJU di salah satu tiang lampu penerangan ngelewer. Dia menyuruh APR memainkan tombol sakelar. AA menyuruh APR mengulangi perbuatannya lagi dan direkam. Hasil rekaman di-upload ke media sosial sehingga viral dengan tagar video Flyover," kata Kapolres saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Senin (9/12/2019).

Aksi Bocah Matikan Lampu Flyover Palur Karanganyar Bikin Geram

Polres Karanganyar menerapkan Pasal 503 KUHP juncto UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Mereka diancam pidana penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp250. Tetapi Polres Karanganyar memutuskan tidak memidanakan mereka.

Leganek menyampaikan Polres Karanganyar sudah memberikan konseling kepada dua remaja itu beberapa waktu lalu.

Hasil konseling tersebut memutuskan dua remaja itu direkomendasikan diserahkan kepada orangtua untuk mendapatkan pengawasan.

Tak Hadir di KPK, Jokowi Nonton Menterinya Main Opera di Sekolah

"Proses pengawasan berkelanjutan. Justru karena tahu ABK jadi harus lebih care."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya