SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk Rendy Angguning Budi, 23, warga Dukuh Randusari, RT 008/RW 004, Desa Andong, Kecamatan Andong, Boyolali,  karena kedapatan membawa sabu-sabu (SS), Jumat (2/8/2019).

Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut bermula ketika polisi mendengar adanya info terkait adanya kurir yang hendak mengirimkan SS kepada seseorang di Dukuh Kaliapang, RT 005, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah dilakukan pemantauan, Rendy kedapatan datang ke lokasi. Dia terlihat mengambil sesuatu yang tersimpan di balik bebatuan. Merasa curiga dengan gelagat dia, polisi langsung menangkap Rendy. Dia tidak bisa mengelak karena saat digeledah, polisi menemukan serbuk kristal putih yang tak lain adalah SS.

SS yang dijadikan barang bukti itu seberat 1,10 gram. “Tersangka adalah pemakai sekaligus pengedar. Hasil tes urine menunjukkan kalau dia positif mengonsumsi methamphetamine,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Agus Jumadi, kepada , Sabtu (3/8/2019).

Berdasar keterangan yang diperoleh dari tersangka, SS tersebut dibeli dari seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IA Kedungpane, Semarang. SS tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk meraih untung. 

“Selain SS seberat 1,10 gram, kami juga mengamankan sebuah ponsel Nokia warna merah hitam berikut simcard-nya sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” terang AKP Agus Jumadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya