SOLOPOS.COM - Pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pati, PH alias Banyak (berbaju oranye), saat dihadirkan di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, PATI — Aparat Polres Pati telah meringkus PH alias Banyak, 23, pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, yang menjadikan korban sebagai budak seks selama hampir empat bulan hingga hamil itu ditangkap saat hendak melarikan diri ke Papua di perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (13/8/2022) siang.

Kapolres Pati, AKBP Cristian Tobi, mengatakan pelaku dan korban berkenalan melalu aplikasi Whatsapp sejak April 2022 lalu. Kala itu, korban memang dibekali telepon seluler oleh orang tuanya karena masih menjalani kegiatan belajar secara daring.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari perkenalan itu, tersangka kemudian mendatangi rumah korban saat orang tua korban tidak ada di rumah,” ujar Kapolres Pati dalam siaran tertulis yang diterima Solopos.com, Senin malam.

Hubungan pelaku dan korban pun semakin akrab dari hari ke hari. Puncaknya, pelaku pun berani menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.

Pelaku yang tinggal seorang diri di rumah pun akhirnya melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Ia memperkosa dan menyekap korban selama berbulan-bulan dan menjadikan siswi SMP di Pati itu sebagai budak seks.

Baca juga: Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Timsus Polri Habiskan 3,5 Jam

Korban pun tak bisa berkutik. Bahkan, korban sempat menyatakan keinginan untuk pulang ke rumah, tapi pelaku langsung memukulinya.

Selama tinggal bersama pelaku, korban mengaku dipukuli dan hanya diberi makan nasi bungkus. Namun, lama kelamaan pelaku tak lagi memberi makan korban hingga tubuhnya menjadi kurus dan tak terawat.

Pada akhirnya, orang tua korban akhirnya mendapat informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah pelaku. Pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, orang tua korban akhirnya mendatangi rumah pelaku dan menemukan anaknya dalam kondisi yang memprihatinkan.

Baca juga: Jadikan Siswi SMP di Pati Budak Seks, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pati. Polisi yang mendapat laporan langsung memburu PH yang telah kabur.

Namun, PH akhirnya ditangkap saat hendak pergi ke Papua. Pelaku yang menjadikan siswi SMP di Pati sebagai budak seks itu ditangkap saat berada di kapal di perairan Laut Alor, NTT.

Kapolres Pati mengatakan pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D atau ayat 2 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya