SOLOPOS.COM - Penyidik Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengecek satwa dilindungi yang dirampas dari warga Laweyan di Mapolresta Solo, Sabtu (27/3/2021). (Solopos.com-Dok Humas Dirjen Gakkum KLHK)

Solopos.com, SOLO -- YA, warga Jajar, Laweyan, Solo, ditetapkan sebagai tersangka perkara jual beli satwa dilindungi. Pria itu sebelumnya ditangkap tempat indekosnya, Sabtu (27/3/2021).

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) setelah proses penyelidikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Muhammad Nur, kepada wartawan, Senin (29/3/2021), mengatakan setelah penangkapan pada Sabtu, penyidik langsung menggelar perkara.

Baca Juga: Pascaaksi Bom Bunuh Diri Makassar, Polres Sukoharjo Datangi Tokoh-Tokoh Ormas Keagamaan

Lantas, proses pun dinaikkan ke penyidikan dan warga Laweyan, Solo, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli satwa dilindungi.

Menurutnya, penyidikan perkara ini merupakan kewenangan Balai Gakkum KLHK, namun saat penangkapan dan penahanan ia melibatkan kepolisian sebagai pihak berwenang.

“Setelah pemberkasan perkara selesai segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] Jateng. Lantas, pada pelimpahan tahap II kami serahkan ke Kejati dan diserahkan ke Kejari sesuai tempat kejadian. Rencananya, proses persidangan juga di Solo,” paparnya.

Baca Juga: Tukang Servis Lampu Gantung Diri Di Tempat Kerjanya Kebakkramat Karanganyar

Menurutnya, barang bukti berupa 125 unggas yang termasuk satwa dilindungi itu diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng hingga perkara jual beli satwa dilindungi di Solo itu usai.

Mengungkap Pembeli

Sementara itu, saat ini tersangka kasus jual beli satwa dilindungi itu ditahan di Mapolresta Solo. Ia menambahkan petugas masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pembeli unggas dari tangan YA. Termasuk proses peredaran unggas yang masuk ke tangan YA.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita 125 ekor unggas milik YA, 22, di salah satu indekos wilayah Karangasem, Laweyan, Solo, Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga: Heboh, Burung Hantu Masuk Toko Pakaian Di Sukoharjo Bikin Karyawan Ketakutan

Hal itu dikarenakan satwa milik YA masuk dalam kategori unggas dilindungi negara. Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Agus Wardiyanto, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, mengatakan 125 ekor unggas itu bernilai ratusan juta rupiah.

Menurutnya, jenis unggas itu yakni burung kakak tua raja, kakak tua jambul oranye, anak merak hijau, anak kasuari, burung jagal papua, dan dara mahkota. Ia memprediksi harga burung jagal papua sekitar Rp350.000 per ekor sedangkan harga paling mahal anak kasuari mencapai Rp5 juta per ekor.

Tetapi, peredaran satwa dilindungi di pasar gelap tidak ada patokan harga khusus. “Ada aduan warga yang kami tindaklanjuti penyelidikan dari intelijen kami. Satwa dilindungi ini berhasil kami amankan bersama Satreskrim Polresta Solo,” paparnya mewakili Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya