SOLOPOS.COM - Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo (tengah) menunjukkan barang bukti miras yang dijual secara online di Mapolresta Solo pada Jumat (11/6/2021). (Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Polresta Solo menangkap Unggul Utomo dan Vidi Antoro saat pesta minuman keras (miras) di kawasan Banjarsari pada Kamis (10/6/2021) malam. Salah satunya ternyata menjual ciu secara online.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (11/6/2021) mengatakan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) itu, Tim Sparta memperoleh aduan di call center sedang ada para pemuda tengah pesta miras.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: IQ di Bawah 130, Tidak Ada yang Lolos Jalur Cerdas Istimewa PPDB SD di Kota Jogja

Ekspedisi Mudik 2024

Saat mereka diintrogasi petugas, mereka mengakui tidak membeli melainkan kulakan di Mojolaban, Sukoharjo. Lantas, petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan. Ternyata salah seorang pemabuk yang merupakan warga Mojosongo, Solo, menyimpan 72 botol miras jenis ciu berukuran 1,5 liter dan 8 botol anggur.

“Di luar dugaan, ternyata pelaku menyimpan 72 botol ciu termasuk jenis gedang klutuk. Lokasi penyimpanan berdekatan dengan lokasi pesta miras,” papar dia.

Saat diperiksa, pelaku mengaku menjual ciu secara online. Para pelaku COD di lokasi-lokasi yang dirasa aman dari petugas. Pelaku juga menjual secara langsung di indekos itu. Namun, pelaku hanya mau menjual kepada pembeli langganan maupun orang yang dikenal.

Baca Juga: PMI Solo Terima Permintaan Bantuan Ambulans Khusus Pasien Covid-19 dari Sragen

“Bagaimanapun cara menyembunyikannya sekarang banyak masyarakat yang peduli melaporkan ke kami. Penjual dan peminum seluruhnya dijerat tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari Senin depan,” papar dia.

Ia menambahkan saat ini masyarakat Kota Solo semakin sadar dan peduli melaporkan pekat melalui call center. Sehingga seluruh pekat hingga ke kawasan permukiman bisa diberantas petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya