SOLOPOS.COM - Kedua tersangka pembuat video gay (mengenakan sebo) yang viral di medsos saat dihadirkan di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022). (Istimewa-Solopos.com)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Aparat Polres Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), meringkus dua pria penyuka sesama jenis atau gay yang viral di media sosial setelah membuat video adegan mesum di area persawahan.

Satu dari dua tersangka itu masih berstatus pelajar di sebuah sekolah menengah negeri (SMA) di Banjarnegara. Ia sengaja merekam adegan tidak senonoh itu untuk dibagikan ke medsos demi mendapatkan keuntungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Video adegan mesum pasangan gay yang dilakukan di area persawahan ini sebelumnya viral di medsos di kalangan warga Banjarnegara. Video itu diunggah melalui akun Twitter @guajuliant pada Jumat (28/1/2022) pukul 12.02 WIB.

Baca juga: Ditangkap! Penyebar Video Mesum Pelajar Salatiga yang Viral

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, mengatakan unggahan video pasangan gay itu dibagi menjadi beberapa bagian. “Unggahan dibagi menjadi beberapa part dan disebar melalui media sosial Twitter,” ujar Hendri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).

Viralnya video tidak senonoh itupun membuat aparat Polres Banjarnegara turun tangan. Mereka langsung menggelar penyelidikan dan mendapati salah satu pemeran mengunakan seragam sekolah sebuah sekolah menengah kejuruan atau SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Meski demikian, pihak SMK yang seragam identitasnya digunakan pelaku untuk berperan adegan mesum membantah mengenal pelaku. Setelah ditelusuri akhirnya diketahui jika pelaku merupakan siswa sebuah SMA negeri di Banjarnegara.

Pelaku yang diketahui bernama Verdi mengaku sengaja menggunakan seragam SMK agar tidak diketahui identitasnya. Ia juga mengakui bahwa pemeran dalam video mesum adegan gay itu adalah dirinya dengan seorang laki-laki bernama Julanto, warga Banjarnegara. Adegan mesum yang terekam video itu dilakukan di atas sepeda motor di tengah area persawahan.

Baca juga: Heboh! Beredar Foto 2 Remaja Gay Mesum di Sawah, Banjarnegara Geger

“Setelah diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku bahwa merekalah yang ada dalam video viral itu,” imbuh Kapolres Banjarnegara.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membuat video itu pada bulan November 2021. Meski demikian, video itu baru dibagikan atau dijual pada Januari 2022.

“Tersangka tidak mengetahui omzet penjualan videonya, tapi harga per member Rp150.000. Hasil penjualan video itu digunakan untuk membeli sepeda motor Vario seharga Rp10 juta,” ungkap Kapolres Banjarnegara.

Atas perbuatannya, kedua tersanngka pun dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 34 jo Pasal 8 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya