Jumat, 30 Maret 2012 - 22:01 WIB

Ditahan, Sumarmo minta maaf

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta  [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap pembahasan dana APBD Kota Semarang tahun 2011-2012, Wali Kota Seomarmo HS di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta.  Juru bicara KPK Johan Budi,  Jumat (30/3) malam mengungkapkan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Seusai diperiksa, Soemarmo mengaku bersalah dan minta maaf kepada seluruh pemilihnya di Kota Semarang.  Dia pun dengan ikhlas menerima penahanan tersebut. Soemarmo menjelaskan, kasus suap tersebut melibatkan banyak pihak dan melibatkan hampir semua anggota DPRD Kota Semarang. Sumarmo menambahkan, hampir seluruh anggota DPRD menerima suap 40 juta rupiah  per orang. Sumarmo juga mengungkapkan, suap tersebut terjadi atas permintaan anggota DPRD.  [miol/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif