SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta  [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap pembahasan dana APBD Kota Semarang tahun 2011-2012, Wali Kota Seomarmo HS di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta.  Juru bicara KPK Johan Budi,  Jumat (30/3) malam mengungkapkan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Seusai diperiksa, Soemarmo mengaku bersalah dan minta maaf kepada seluruh pemilihnya di Kota Semarang.  Dia pun dengan ikhlas menerima penahanan tersebut. Soemarmo menjelaskan, kasus suap tersebut melibatkan banyak pihak dan melibatkan hampir semua anggota DPRD Kota Semarang. Sumarmo menambahkan, hampir seluruh anggota DPRD menerima suap 40 juta rupiah  per orang. Sumarmo juga mengungkapkan, suap tersebut terjadi atas permintaan anggota DPRD.  [miol/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya