Jakarta–Tim pengacara Misbakhun mengajukan praperadilan atas kasus Misbakhun. Preperadilan diajukan karena penangkapan dan penahanan Misbakhun dinilai cacat hukum.
“Penangkapan dan penahanan Misbakhun cacat hukum, akan kami daftarkan praperadilan setelah ini ke PN Jaksel. Dalam laporan yang diajukan ada empat L/C tapu tidak ada L/C PT SPI,” kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/5).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pengacara Misbakhun, Luhut menjelaskan, juga melihat ada ketidaktransparanan Polri dalam memproses kasus Misbakhun. “Kelengkapan formil administrasinya tidak jelas. Izin pemeriksaan dari Presiden diberitahukan tapi yang dari Kapolri tidak,” keluh Luhut.
Dorongan lain pengajuan praperadilan adalah tidak ditangguhkannya penahanan Misbakhun. Hingga hari ini Polri belum membalas surat permintaan penangguhan yang ditandatangani oleh 33 anggota DPR.
Terlebih, menurut Luhut, Bank Mutiara sudah menawarkan agar pelunasan L/C dipercepat. Hal ini dinilainya menunjukkan tidak ada masalah perdata.
“Pak Misbakhun ditahan ditahan tanggal 27 April kita mohon penangguhan penahanan dilakukan penjaminan 33 anggota DPR tapi sampai hari ini surat kita belum dijawab juga,” keluh Luhut.
Luhut menyampaikan, pengacara Misbakhun juga menyertakan bukti-bukti bahwa Misbakhun tidak bersalah. Mereka menyertakan surat gadai yang diduga dipalsukan Misbakhun.
“Surat gadai atas deposito berjangka yang dinyatakan palsu namun secara perdata tidak bermasalah juga kami sertakan. Kami sertakan juga bukti restukturisasi L/C yang sama sekali tidak fiktif,” ujar Luhut.
Terlebih, Luhut menyampaikan, Bank Mutiara sempat meminta pembayaran L/C dipercepat. Hal ini dinilainya menunjukkan L/C perusahaan Misbakhun clear.
“Bank Mutiara menjadwalkan 23 April 2010 untuk dijadwalkan pembayaran dipercepat, kekurangan yang 16 juta USD,” papar Luhut.
dtc/tya