SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mardani Maming setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa Mardani H Maming saat ini sudah nonaktif dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Sejak keluar keputusan pengadilan [praperadilan], dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya,” ujar Gus Fahrur dalam keterangan resminya di website NU Online, Jumat (29/7/2022).

Senada dengan Fahrur, H Amin Said Husni menyatakan walaupun Mardani pernah menjabat Bendahara Umum PBNU, kasus dugaan suap yang disangkakan kepada Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU.

Dugaan suap dan gratifikasi kepada Mardani terjadi kala dia menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Amin Said juga menegaskan bahwa PBNU menjunjung tinggi kewenangan KPK.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bendum PBNU Dibela 2 Eks Pejabat Negara

“Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” pungkas Amis Said.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ditahan KPK, PBNU Nonaktifkan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya