SOLOPOS.COM - Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kanan) didampingi Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Subang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

KPK menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Subang Imas Aryumningsih ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang 2017-2018.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Tersangka Imas Aryumningsih ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari.

Febri menambahkan Imas Aryumningsih akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Imas bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

KPK juga langsung menahan Miftahhudin dan Asep Santika di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan Data ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sesuai menjalani pemeriksaan, Imas yang keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 01.30 WIB mengaku tidak menerima uang suap terkait perizinan itu.

“Saya juga tidak tahu, lagi di rumah lalu KPK jemput saya langsung ke sini. Saya juga tidak ngerti karena saya tidak ada urusan dengan uang,” kata Imas yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK tersebut.

Imas juga mengaku tidak menerima uang suap dari Miftahhudin terkait pengurusan perizinan yang diajukan oleh PT ASP dan PT PBM di Kabupaten Subang senilai total Rp1,4 miliar.

“Tidak ada sama sekali, benar sumpah Demi Allah saya tidak terima uang apa pun,” ucap Imas.

Ia menyatakan pengurusan perizinan itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang.

“Kalau izin memang itu investor mau masuk Subang harus izin. Izin ini ya urusannya dengan kantor DPMPTSP, saya silakan saja ngurus ke sana. Siapaun investor yang mau masuk Subang saya persilakan dan izin, bukan saya yang ngurus ada bidangnya, ya ada dinasnya,” kata dia.

Saat konferensi pers, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

“Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018) malam.

Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Ia mengungkapkan diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana atau incumbent.

Imas dan Sutarno diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya