SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ari Muladi, tersangka pemerasan terhadap Dirut PT Masaro Radiokom mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ari minta dibebaskan dari Rutan Salemba karena menilai penangkapan dirinya tidak didasari bukti.

“Meminta klien saya untuk di bebaskan dari Rutan Kelas II Salemba,” kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso didepan majelis tunggal, Jihad Arkanudin dalam sidang terbuka untuk umum, di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam nota permohonan setebal 12 halaman, dia mencantumkan 23 alasan mengapa kliennya pantas untuk tidak ditahan. Antara lain, Ari muladi tidak mungkin mengulangi perbuatannya dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti.

“Pemohon juga berperan membongkar rekayasa kriminalisasi KPK. Tidak mudah bagi pemohon untuk menyatakan kebenaran. Bujuk rayu dan tekanan psikis selalu dialami oleh pemohon untuk mengungkap kebenaran,” terang Sugeng.

Selain itu, KPK dinilai telah keliru dan gegabah menetapkan pemohon sebagi tersangka. Karena KPK mendasarkan pada pertimbangan yang tidak mungkin dilakukan lagi oleh Ari Muladi. Apalagi Anggodo dibebaskan dari tuntutan tindak pidana korupsi.

“Jadi upaya paksa berupa penahanan oleh KPK adalah keliru dan salah. Rumah Ari Muladi di Surabaya, Jakarta dan Surakarta telah digeledah dan tidak menemukan bukti,” papar Sugeng.

Menanggapi permohonan ini, KPK mengaku siap menghadirkan saksi dan bukti- bukti mengapa Ari Muladi harus ditahan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

“Akan kita hadirkan bukti- buktinya di peersidangan ini nantinya, mengapa sampai dia ditahan,” ujar Staf Biro Hukum KPK, Anatomi Mulyadi usai sidang.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya