SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dokter umum yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran kebencian kepada PDIP melalui grup whatsapp (WA), Martanto, mengakui mengirim konten berupa gambar berisi kalimat tertentu. Namun, dokter umum itu tak bermaksud mendiskreditkan PDIP.

Martanto, melalui pengacaranya, Sugiyono, kepada Solopos.com, Jumat (5/4/2019), menyampaikan kliennya hanya mengirim gambar terdapat kalimat, “PDIP tidak butuh suara umat Islam”, ke grup WA bernama Keluarga IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Wonogiri pada Januari 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gambar PDIP yang disertai nama Megawati itu merupakan kiriman orang lain. Dr. Martanto mengirim ke grup tersebut untuk mencari kejelasan informasi. Saat itu ada anggota grup yang berkomentar informasi di gambar tersebut tidak benar.

Ekspedisi Mudik 2024

Menanggapi hal itu Martanto mengirim balasan dengan mengatakan berarti pembuat gambar punya niat yang tak baik terhadap PDIP. Sampai di situ percakapan berakhir.

“Sejak awal Pak Martanto tak pernah membahas soal politik. Hanya, suatu hari dia mendapat kiriman gambar itu. Kemudian dia mengirim gambar tersebut ke grup WA IDI Wonogiri dengan harapan bisa berdiskusi dengan para dokter lain. Dia hanya ingin bertanya apakah informasi di gambar itu benar atau salah. Jadi, sama sekali tidak bermaksud menyebar ujaran kebencian,” kata pengacara asal Solo itu.

Dia melanjutkan klien dan tim pengacara sudah menyampaikan hal tersebut kepada polisi saat perkara masih tahap penyidikan. Namun, penyidik memiliki pertimbangan lain. Menurut penyidik kalimat pada gambar tersebut bukan pertanyaan karena tidak terdapat tanda tanya.

Sugiyono menegaskan kliennya bukan pembuat gambar dan kalimat dimaksud. “Walau begitu Pak Martanto selalu kooperatif menghadapi perkara ini. Saat penyidikan, polisi tak menahannya, tetapi memintanya melapor secara rutin [wajib lapor]. Pak Martanto pun selalu melaksanakannya. Saat persidangan pun Pak Martanto tak pernah absen,” imbuh Sugiyono.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menahan Martanto berdasar putusan sidang ke-10, Selasa (2/4/2019) lalu. Saat penyidikan di Polres Wonogiri, April 2018, Martanto tidak ditahan.

Pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Martanto berstatus tahanan kota. Dokter berusia lebih kurang 40 tahun itu didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Konten tersebut kali pertama diketahui Sekretaris DPC PDIP Wonogiri yang juga Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, saat berbincang dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Adhi Dharma, di Bandara Muara Bungo, Jambi, 8 Januari 2018.

Saat itu, rombongan yang terdiri atas unsur legislatif dan eksekutif Wonogiri itu baru saja menghadiri peringatan Hari Jadi ke-13 Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Saat berbincang, Setyo melihat Adhi membuka grup WA Keluarga IDI Wonogiri.

Dia kaget karena di grup beranggotakan ratusan dokter itu terdapat gambar disertai kalimat negatif tentang PDIP. Setyo akhirnya melapor ke Polres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya