SOLOPOS.COM - Foto Fanni Aminadia saat mendeklarasikan diri sebagai Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Setelah 1×24 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah (Jateng), pasangan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, dan Fanni Aminadia, akhirnya resmi ditahan, Rabu (16/1/2020).

Keduanya ditahan secara terpisah. Jika Totok ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng, Kota Semarang, maka Fanni harus mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Wanita Semarang atau yang populer dengan sebutan LP Bulu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala LP Bulu, Asriati Kerstiani, membenarkan jika tersangka Fanni di LP yang dikelolanya. “Iya benar, sudah dititipkan dari Polda Jateng. Baru saja tiba pukul 16.00 WIB, tadi sore,” ujar Asriati kepada wartawan di Semarang, Rabu.

Asriati mengatakan Fanni ditahan di LP Bulu karena di Mapolda Jateng tidak sel khusus untuk perempuan. Perempuan berusia 42 tahun yang menyatakan diri sebagai ratu Keraton Agung Sejagat dengan julukan Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja itu akan menempati Blok Mapenaling.

“Sama seperti tahanan baru lainnya, dia akan ditempatkan di Blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan,” imbuh Asriati

Fanni dan Totok ditahan atas dugaan penipuan dalam melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat. Kabarnya, keduanya memungut iuran Rp3 juta-Rp30 juta kepada para anggota dengan iming-iming mendapat ganti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Selain itu, keduanya diduga juga menebar ancaman bagi orang yang tidak menjadi pengikutnya bakal terkena malapetaka.

Selain dugaan penipuan, Fanni dan Totok juga dijerat dengan Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menyebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Totok Santoso Hadiningrat, ternyata menyimpan kisah tragis. Ia yang pernah tinggal di RT 012/RW 005, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara pada 2011 lalu, terlilit utang senilai Rp1,3 miliar. . Saat ia mengontrak rumah di dekat bantaran kereta api di Kelurahan Ancol itu, “Sang Raja” terlilit utang bank senilai Rp 1,3 miliar dan sempat menggadaikan ruko miliknya di Jakata Barat. . “Iya [gadai ruko], tapi rukonya bukan di sini, tapi di daerah Tambora [Jakarta Barat] kalau tidak salah,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada Suara.com, Kamis (16/1/2020). Sementara itu, Ketua RT 012 Kelurahan Ancol juga sempat didatangi pihak bank untuk menagih utang kepada Totok. . Budhi menambahkan tak ada laporan kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Sebab, masalah piutang masuk ke dalam ranah perdata. Sementara itu, Lurah Ancol, Rusmim, menyebut Totok tak lama tinggal di Ancol dan hanya bertujuan memperoleh KTP Jakarta. . Totok Santoso Hadiningrat yang mengaku sebagai raja di Keraton Agung Sejagat kini diperiksa polisi atas tuduhan penipuan. Totok Santosa dan wanita yang disebut permaisuri, Fanni Aminadia, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan keonaran. . Sumber: Suara.com . Foto: Istimewa/Antara Baca berita terbaru di www.solopos.com dan Koran Solopos edisi Kamis (16/1/2020). Follow juga @koransolopos, @solopos_com, @solopostv, @soloposfmsolo, @jeda_id. Langganan E-Paper Solopos hubungi Priyono Whatsapp 082144328585. . #solountukindonesia #koransolopos #solopos #soloposkredibel #solountukindonesia #koransolopos #solopos #solo #kotasolo

Sebuah kiriman dibagikan oleh SOLOPOS – Solopos.com (@koransolopos) pada

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan setelah ditangkap, pihaknya mendapatkan informasi jika Totok tidak hanya mendirikan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Pria berusia 42 tahun itu diduga juga pernah mendirikan Keraton Agung Sejagat di daerah lain seperti Klaten, Yogyakarta, dan Lampung.

“Setelah pendalaman, ternyata bukan hanya di Purworejo. Tapi juga di tempat lain seperti Klaten, Yogyakarta, dan Lampung. Ini sedang kami dalami lagi,” jelas Iskandar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya