SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANGBupati Rembang, Mochamad Salim, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Rembang 2006-2007 senilai Rp4,19 miliar ditahan Polda Jateng, Senin (13/1/2014).

Edi Heryanto, penasihat hukum Mochammad Salim, menyatakan akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, saat ini kondisi Bupati Rembang tersebut tidak sehat, karena baru beberapa bulan menjalani operasi jantung di Singapura.

“Kami segera mengajukan penangguhan penahanan Pak Salim, karena haru melakukan cek kesehan jantung berkala,” tandas dia.

Seperti diketahui penyidik Polda Jateng pada 2010 telah menetapkan Bupati Rembang, Mochamad Salim sebagai tersangka korupsi dana penyertaan modal APBD 2006-2007 ke PT PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp35 miliar.

PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang yang mengelola beberapa unit usaha, antara lain industri, peternakan, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan stasiun pengisisin bahan bakar umum (SPBU).

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam penyertaan modal ke RBSJ itu senilai Rp4,19 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya