SOLOPOS.COM - Pemilik Grup Texmaco, Sinivasan, saat sedang berpose untuk Bisnis Indonesia. (Arsip Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait nilai utang yang pantas dibayarkan kepada negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Rencana, gugatan mulai disidangkan pada Rabu (12/1/2022). Gugatan Pemilik Grup Texmaco itu teregister No.820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

“Sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, saya memiliki iktikad baik menyelesaikan kewajiban [utang] saya kepada negara. Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut maka saya mengajukan gugatan ke pengadilan. [Itu] untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Sinivasan dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga : Ketika Aset Sitaan BLBI Menjadi Bancakan Para Mafia

Ekspedisi Mudik 2024

Sinivasan menjelaskan gugatan tersebut diajukan ke pengadilan karena menurutnya pengadilan yang berhak menentukan besaran utangnya. Dia menyampaikan ada empat versi nilai utang Grup Texmaco.

“Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco,” tutur Sinivasan.

4 Versi Utang Bos Texmaco

Dilansir dari Binis.com, Rabu (5/1/2022), empat versi nilai utang Grup Texmaco itu, pertama Rp8 triliun tepatnya Rp8.095.492.760.391 (setara dengan US$ 558.309.845,5 dengan kurs US$ 1 = Rp14.500).

Baca Juga : Panas! Kisruh Satgas BLBI vs Tommy Soeharto Soal Utang Rp2,6 Triliun

Utang komersial senilai itu didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Pengawasan Khusus No.SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit atas nama Texmaco yang ditandatangani 25 Februari 2000.

Dia menyebut nota kesepakatan itu ditandatangani Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Cacuk Sudarijanto, dan diketahui Menteri Keuangan, Bambang Sudibyo.

Baca Juga : Ini Jawaban Tommy Soeharto Ditanya Soal Utang BLBI dan Penyitaan Aset

Versi kedua, menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Grup Texmaco memiliki utang Rp29 triliun plus tunggakan L/C sebesar US$ 80,57 juta.

Angka utang sebesar itu didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No.51 pada tanggal 16 Juni 2005.

Versi ketiga nilai utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No.S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009).

Baca Juga : Ini 7 Kementerian dan 1 Pemkot Terima Hibah Sitaan BLBI Rp492,2 Miliar

Kemudian Rp162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No.PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Ditambah Rp160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No.PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).

Masih ditambah lagi Rp14.343.028.015.183, US$ 1.614.371.050, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No.10 tanggal 23 Mei 2001.

Perhitungan utang itu berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan surat No.S-820/KSB/2021.

Baca Juga : Ini Daftar Aset Tanah Hibah Sitaan BLBI, Ada untuk Markas Komando

Versi keempat nilai utang Grup Texmaco kepada negara Rp93 triliun. Perinciannya Rp31.722.860.855.522 dan US$ 3.912.137.145.

Utang komersial itu didasarkan pada Surat Paksa No.SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya