SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Pihak Roy Suryo mengaku belum menerima <a href="http://news.solopos.com/read/20180904/496/937871/kemenpora-minta-roy-suryo-kembalikan-3226-barang-demokrat-enggan-dikaitkan" target="_blank" rel="noopener">surat&nbsp;Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)</a>&nbsp;yang berisi permintaan pengembalian 3.226 barang milik negara. Padahal, surat yang dengan tanda tangan Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto itu tertanggal 1 Mei 2018.</p><p>Kuasa hukum Roy Suryo, M Tigor P Simatupang, akan meminta klarifikasi kepada Kemenpora perihal surat yang beredar itu. Tigor mengaku saat ini dirinya tengah mengumpulkan data untuk disampaikan kepada Kemenpora. "Nah kita mau minta klarifikasi. Makanya saya lagi nunggu data, saya mau omongin ke Kemenpora," kata Tigor kepada <em>Suara.com</em>, Rabu (5/9/2018).</p><p>Dalam surat Kemenpora yang beredar dengan nomor 5.2.3/SET.BIII/2018 yang ditujukan kepada Roy Suryo, mantan Menpora itu&nbsp;diminta mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang dikelola Kemenpora. Barang aset negara itu diduga belum dikembalikan Roy Suryo saat masih menjabat Menpora.&nbsp;</p><p>"Kalau mereka [Kemenpora] enggak punya itikad baik kan berarti kita gunakan tempuh jalur yang lebih tinggi lagi dari sebatas ngomong-ngomong," ucap Tigor.</p><p>Ia meminta Kemenpora tidak asal menuduh. Tigor menduga ada motif kepentingan politik. Sebab saat ini sudah memasuki tahun politik. "Nanti saya mau ngomong dulu ke Pak Imam [Nahrawi] atau siapa. Jangan asal nyembur, ngomong, itu kepentingan politik. Ini kan mau pilpres ya biasa, siapa yang mengganggu jalan seseorang akan dikambinghitamkan," ujar Tigor.</p><p>Tigor juga mengklaim, kliennya hingga kini belum menerima surat yang dilayangkan Kemenpora perihal <a href="http://news.solopos.com/read/20180905/496/938061/mahfud-md-kemenpora-bisa-pidanakan-roy-suryo-jika-tolak-kembalikan-barang" target="_blank" rel="noopener">permintaan pengembalian 3.226 aset negara</a> yang ditujukan kepada Roy Suryo itu.</p><p>"Kan itu suatu hal yang aneh, belum sampai ke kita, tapi suratnya sudah menyebar di media sosial itu kan itikad yg nggak baik kan. Dari Kemenpora itu itikad nggak baik atau mereka menyembunyikan sesuatu atau ingin mengkambinghitamkan kan gitu atau maling teriak maling," imbuh Tigor.</p><p>Ia juga mengatakan, barang-barang aset Kemenpora itu sudah dikembalikan Roy Suryo sejak 2014 lalu.</p><p>Berikut isi surat tersebut:</p><p><em>Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daera dan demi terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta menindaklanjuti Surat Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang kemudian direspon oleh Bapak melalui surat tertanggal 3 Agustus Agustues 2016, bersama ini dengan hormat kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam 3 bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.</em></p><p><img src="https://pbs.twimg.com/media/DmLjaI8U4AAtOPv.jpg" /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya