SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan cukai rokok. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja minta distributor rokok atau produk tembakau lainnya di daerah setempat mendukung pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan atau label produk.

“Karena di Jogja, tidak banyak produsen produk tembakau, kami berharap distributor dapat mendukung dan bekerjasama dalam pengawasan pencantuman peringatan kesehatan,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Abdul Rahim, baru-baru ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pengawasan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam peraturan itu, produk tembakau selain harus mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar juga harus memberikan informasi kesehatan, seperti kadar nikotin dan tar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya