SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Klaten meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di daerah perbatasan menyusul laporan adanya penjualan pupuk ke luar kabupaten.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua II KP3 Klaten, Drs Sukojo, Jumat (7/8) yang menilai praktik ilegal penjualan pupuk jatah Klaten ke luar daerah dapat memicu terjadinya persoalan distribusi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami sudah mendapat informasi mengenai praktik ilegal itu. Petugas kami sudah kami minta untuk melacak. Di sisi lain, kami intensigkan pengawasan distribusi di perbatasan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mencabut izin distribusi pupuk milik para penyalur yang merangkap kelompok tani (KT), bila terbukti menyalurkan pupuk tidak di wilayah tanggung jawab mereka. Disebutkan Sukojo, jumlah penyalur pupuk produk PT Pusri tercatat 172 orang, sedangkan penyalur pupuk PT Petrokimia Gresik 101 orang. Di sisi lain jumlah KT di Klaten mencapai 1008 unit. Namun demikan dia mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah pengecer yang juga merangkap sebagai KT.

“Kewenangan kami menindak penyalur yang merangkap sebagai KT. Sedangkan bagi KT yang melanggar ketentuan, kami tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi. Kendalanya adalah tidak semua penyalur merangkap sebagai KT,” imbuhnya.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya