SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk. (JIBI/Semarangpos.com)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dua distributor pemasok pupuk bersubsidi di Boyolali yakni PT Petrokimia (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) menyetop pasokan pupuk mereka ke wilayah Kecamatan Selo, Boyolali, sejak Juni lalu.

Anggota Staf Penjualan Daerah Perwakilan (SPDP) PT Petrokimia wilayah Solo, Boyolali, dan Sragen, Sugianto, mengatakan penyetopan pasokan diberlakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat soal tidak adanya pasokan pupuk subsidi untuk wilayah dengan lahan pertanian nonpangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di Selo tidak ada tanaman padi, untuk itu kami hentikan,” ujar Sugianto kepada Solopos.com, Rabu (23/10/2019).

Calon Independen Pilkada Boyolali 2020 Wajib Siapkan 60.636 Dukungan

Ekspedisi Mudik 2024

Meskipun di Selo terdapat lahan hortikultura dan tembakau, Sugianto mengatakan pasokan pupuk bersubsidi tetap dihentikan. Dia menyebut sejak Januari hingga Mei 2019 total PT Petrokimia Gresik telah menyalurkan 546 ton pupuk ZA; 45,5 ton Phonska; dan 44 ton Petroganik.

Penyaluran pupuk bersubsidi di Boyolali hingga saat ini masih dilayani lewat gudang Petrokimia. “Namun untuk langkah selanjutnya kami menunggu kebijakan lebih lanjut dari Jakarta,” kata dia.

Anggota Staf Penjualan PT Pusri wilayah DIY dan Jateng 3, Gusniarti, mengatakan sejak Mei alokasi pupuk ke Selo dihentikan. Padahal per awal tahun hingga Mei lalu PT Pusri menyalurkan 106 ton pupuk subsidi ke wilayah Selo.

“Untuk pupuk subsidi memang setelah Mei tidak ada alokasi,” ungkap Gusniati.

Eks Sukarelawan Jokowi: PDIP Solo Di Ambang Perpecahan Jika Rekomendasi Jatuh ke Gibran

Merujuk pada Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penyediaan, dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 sehubungan dengan keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran subsidi, alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap daerah dipastikan lebih rendah dibandingkan yang diusulkan daerah.

Oleh karena itu untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk subsidi di daerah, pengalokasian pupuk bersubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas yakni di sentra-sentra produksi padi.

Pengalokasian pupuk yang diprioritaskan hanya pada sentra-sentra penghasil padi ini bertentangan dengan peraturan yang diterbitkan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 47/ Permentan/ SR.310/11/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019 disebutkan pupuk bersubsidi dapat dimanfaatkan untuk sektor pertanian yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya ikan termasuk pemanfaatan lahan perhutani dan kehutanan untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya