JAKARTA: Departemen Perdagangan (Depdag) membahas revisi aturan distribusi minuman beralkohol (Mihol) bersama instansi dan departemen lain (interdept) untuk memastikan ketersediaan dan pengawasan.
“Masalah penyempurnaan aturan kita tidak hanya menyangkut Depdag saja, tapi juga departemen lain,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Subagyo di Jakarta, Jumat (29/5).
Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran
Menurut dia, departemen dan instansi lain yang ikut membahas revisi Permendag No15/2006 tentang distribusi minuman beralkohol adalah Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Minuman, Departemen Perindustrian, serta Bea Cukai.
Subagyo mengungkapkan revisi aturan distribusi minuman beralkohol akan diperluas tidak hanya mengatur distribusi namun juga ketersediaan dan pengawasannya. “Intinya, aturan baru itu akan mengatur ketersediaan minuman beralkohol dan pengendaliannya supaya tidak disalahgunakan,”ujarnya.
Namun Subagyo enggan menyebutkan secara detil perubahan aturan distribusi minuman beralkohol. Meski demikian, ia menegaskan, kewenangan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)B minuman beralkohol tetap dipegang oleh pemerintah daerah. (Antara)