SOLOPOS.COM - Tabung Elpiji 3 Kg (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram tingkat konsumen menyusul adanya surat keputusan Gubernur Jateng tentang penetapan HET elpiji tiga kilogram.

“Berdasarkan SK Gubernur Jateng tertanggal 2 Juni 2014 tersebut, bupati atau walikota se-Jateng diminta menetapkan HET elpiji tiga kilogram di tingkat konsumen,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus, Sudiharti, melalui Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Sofyan Dhuhri seperti dikutip Antara, Selasa (16/9/2014).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Sesuai SK tersebut, kata dia, HET berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0-60 kilometer dari stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji sebesar Rp14.000/tabung.

HET elpiji 3 kg yang ditetapkan kabupaten, kata dia, merupakan harga jual elpiji dari pangkalan ke konsumen yang diperkirakan lebih dari Rp14.000/tabung.

Saat ini, kata dia, masih dalam proses pembuatan draf HET elpiji tiga kilogram sehingga belum bisa dipastikan harga jualnya ke konsumen.

Agar ada keseragaman harga, katanya, Hiswana Migas Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga membuat keputusan harga jual elpiji dari pihak agen elpiji ke pangkalan.

Keputusan tersebut, katanya, berdasarkan hasil rapat DPP IV Hiswana MIgas Jateng dan DIY pada 19 Agustus 2014.

Untuk menetapkan HET, katanya, Pemkab Kudus juga masih menunggu surat jawaban Gubernur Jateng menyusul adanya surat pertanyaan dari beberapa kabupaten terkait SK Gubernur Jateng yang dianggap tidak sejalan dengan Permen ESDM yang menetapkan HET elpiji tiga kilogram sebesar Rp12.750/tabung.

“Jika sudah ada surat jawaban gubernur yang dipastikan berlaku untuk semua daerah, tentunya akan dijadikan dasar bagi Pemkab Kudus dalam menetapkan HET elpiji di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya