SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji menunjukkan tumpukan beras yang dicegah dikirimkan ke Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (17/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Distribusi beras di Jawa Tengah (Jateng) diselewengkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ke Kalimantan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepala Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah, Djoni Nur Ashari, memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus penyelewengan distribusi beras Jateng yang dilakukan Satgas Mafia Pangan Polrestabes Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Kamis (11/1/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski demikian, Djoni membantah jika beras yang hendak dikapalkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, itu merupakan beras dari Bulog Jateng. “Kami tegaskan bahwa beras itu bukan milik Bulog. Tapi, itu sudah dibeli oleh mitra [UD DM Putra Purwodadi]. Tapi beras itu adalah beras operasi pasar yang wilayah jualnya Semarang, Demak, dan Pati. Tidak boleh dijual ke wilayah lain, apalagi luar Jawa,” ujar Djoni kepada wartawan di Kota Semarang, Kamis (18/1/2018).

Djoni mengaku saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat Polrestabes Semarang. Ia juga berharap beras yang disita aparat kepolisian itu bisa dikembalikan ke mitra Bulog atau Bulog Jateng untuk digunakan dalam kegiatan operasi pasar.

Setelah dikembalikan, Djoni berjanji akan melakukan pengawasan dengan ketat distribusi beras itu dari mitra Bulog kepada pihak penyalur. “OP [operasi pasar] itu salah satu penyalurannya memang melalui mitra. Nah, mitra ini berkewajiban menjual kepada penyalur atau langsung ke masyarakat dengan harga yang tidak melebihi ketentuan dari pemerintah [HET beras medium di Jateng Rp9.350/kg],” tutur Djoni.

Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak UD DM Putra Purwodadi selaku mitra Bulog yang menyalurkan beras selundupan itu, Djoni belum bisa memberikan komentar. Ia masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebagai acuan pemberian sanksi.

“Kami akan lihat dulu track record mitra ini. Kalau selama ini bagus, tapi kemudian ada kejadian seperti ini jelas akan kemi beri sanksi. Sanksi bisa berupa teguran hingga pencoretan sebagai mitra,” terangnya.

Seperti diberitakan Semarangpos.com, Kamis lalu, Satgas Mafia Pangan Polrestabes Semarang melalui Satgas Pangan, mengamankan 48 ton beras yang akan dikapalkan ke Banjarmasin. Beras itu diamankan saat dibawa dua truk kontainer yang terparkir di depo milik agen pengiriman, PT Meratus, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

[Baca juga Duh 48 Ton Raskin, Coba Diselundupkan dari Semarang]

Saat melakukan gelar kasus di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (17/1/2018), Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abioso Seno Aji, menyebutkan jika beras yang diduga digunakan Bulog untuk operasi pasar itu diperoleh dari seorang perempuan bernama Esti Isniyati. Esti diketahui membeli beras tersebut dari UD DM Purwodadi.

Beras diketahui dibeli UD DM Putra Purwodadi dari Bulog Jateng seharga Rp7.300/kg. Beras itu selanjutnya dijual ke UD DM Putra Purwodadi ke Esti dengan harga Rp8.100/kg. Beras itu rencana dijual di sejumlah wilayah di Kalimantan dengan harga Rp8.500/kg atau lebih murah sekitar Rp850/kg dari HET di Kota Semarang, yakni Rp9.350/kg.

Aparat kepolisian dalam kasus ini belum menetapkan tersangka. Mereka masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi, termasuk Esti dan H. Slamet selaku pemilik UD DM Putra Purwodadi, dan juga dua sopir truk kontainer yang membawa beras tersebut ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya