SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah didesak segera memvalidasi data penerima kartu bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan agar bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

“Data penerima kartu BBM untuk nelayan yang ada saat ini belum sinkron sehingga perlu divalidasikan agar realisasinya tidak terhambat,” kata Pelaksana Tugas Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi seperti dikutip Antara, Jumat (15/8/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, data penerima kartu BBM untuk nelayan perlu divalidasikan agar tepat sasaran dan guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan bahwa pihaknya sedang mendata kembali jumlah kapal dan pemiliknya terkait dengan penerimaan kartu BBM bagi yang berhak menerima solar bersubsidi di provinsi setempat.

“Dari data sementara, yang terakomodasi kartu BBM untuk nelayan sekitar 15-16 ribu kapal dari total jumlah kapal 25.523 unit dengan rincian 18.651 unit di pantai utara dan 6.872 unit di pantai selatan,” ujarnya.

Menurut dia, pendataan kembali jumlah kapal yang berhak menerima kartu BBM untuk nelayan yang direncanakan selesai 2014 dan akan menggunakan APBD Perubahan Jawa Tengah.

Ia mengungkapkan bahwa ada fenomena menarik terkait dengan pendataan kembali penerima kartu BBM yakni ada peningkatan jumlah kapal di Kabupaten Rembang yang cukup tinggi.

“Berdasarkan data yang ada, di Rembang sebelumnya tercatat sebanyak 1.800 unit kapal, tapi ketika kami melakukan identifikasi jumlahnya meningkat hampir 4.000 unit kapal dan kami tidak mengetahui pasti apa penyebab peningkatan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kartu BBM solar bersubsidi yang telah dikucurkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pelabuhan Perikanan Moro Demak pada April 2014 ini diperuntukkan bagi pemilik kapal bukan untuk nelayan.

“Pada kartu BBM terdapat data terkait dengan identitas pemilik kapal dan keterangan umum seperti ukuran kapal, kapasitas mesin, serta jenis alat tangkap yang digunakan sehingga kami bisa menghitung jumlah kebutuhan solar yang diperlukan untuk sekali melaut,” katanya.

Sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kata dia, pemilik kapal berhak mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi maksimal 25 kilo liter per bulan dan tidak bisa membeli lebih dari kuota yang ditentukan.

“Agar bisa dilayani ketika nelayan mau membeli solar dengan menunjukkan kartu BBM maka mereka juga harus menyertakan surat layak operasional dan surat persetujuan berlayar yang berlaku 1×24 jam,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kartu BBM yang bertujuan memberi kemudahan nelayan memperoleh solar bersubsidi untuk melaut itu akan terintegrasi dengan puluhan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan yang ada di Jateng.

“Saat ini telah berdiri 40 SPBN solar di pantai utara dengan rincian 27 unit di antaranya merupakan kerja sama penyaluran dengan PT Pertamina, sedangkan sisanya disalurkan melalui PT Aneka Kimia Raya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya