SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Pasar dan Pengelolaan Pasar Kudus, Sudiharti, mengemukakan pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diminta memperbarui surat rekomendasi setiap mendekati batas akhir berlakunya.

“Jika masa berlakunya sudah berakhir lebih dari setahun dan baru diurus, tentunya tidak akan diproses,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Jumat (29/8/2014).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Ia berharap, pemilik surat rekomendasi tersebut mengikuti aturan yang berlaku, bukannya hanya mau mengurus ketika membutuhkan seperti yang terjadi saat ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Adanya kebijakan pembatasan pasokan BBM jenis premium maupun solar di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), katanya, pemilik surat rekomendasi pembelian BBM akhirnya baru mau mengurus perpanjangan.

Apabila ditemukan masa berlakunya sudah habis sejak satu tahun yang lalu, katanya, akan ditolak karena dinilai tidak taat aturan.

“Terlebih lagi, banyak yang bersedia mengurusnya setiap masa berlakunya habis setiap satu tahun,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, tercatat 5.000 surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

Sampai sekarang, katanya, banyak pengajuan perpanjangan surat rekomendasi yang belum diproses karena ada yang sudah lama habis masa berlakunya baru mengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya