SOLOPOS.COM - Pengukuran lahan Bong Mojo, Jebres, Solo tersebut untuk memperjelas batas tanah milik Pemkot Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo ternyata sudah dua kali menggelar sosialisasi kepada warga terkait penertiban hunian liar di lahan Bong Mojo, Jebres. Sosialisasi ini terkait penertiban tanah Hak Pakai (HP) Pemkot Solo.

Kepala Disperkim KPP Kota Solo, Taufan Basuki, saat dihubungi Solopos.com, Senin (15/8/2022), menjelaskan sudah dua kali menggelar sosialisasi kepada para warga di kawasan Bong Mojo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para warga yang tinggal di permakaman Bong Mojo, sudah dua kali kami lakukan pada tanggal 5 dan 13 Agustus,” ucap Taufan.

Meskipun sudah melakukan dua kali sosialisasi, Taufan menyebut masih akan melakukan sosialisasi lagi sebelum melakukan penertiban warga hunian liar Bong Mojo Solo. Namun, ia belum bisa menyebutkan kapan sosialisasi tersebut akan dilakukan.

“Kami masih akan melakukan sosialisasi sesuai linimasa yang kami rancang. Namun untuk waktunya, kami belum merencanakan lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Akademisi: Kasus Jual-Beli Lahan Bong Mojo, Pemkot Solo Dianggap Lalai

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memerintahkan agar huniar liar di lahan Bong Mojo yang jumlah mencapai ratusan unit ditertibkan. Penertiban didahului dengan pendataan warga yang menghuni kawasan itu.

Gelar Perkara

Kemudian dilakukan pengukuran ulang di lahan hak pakai (HP) 62 dan HP 71 Pemkot Solo itu oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di sisi lain, Polresta Solo sudah turun tangan menyelidiki kasus jual beli lahan milik Pemkot Solo itu.

Polresta Solo mengerahkan tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polresta Solo sejak 18 Juli lalu dengan memintai keterangan warga yang menghuni lahan Bong Mojo. Hasil penyelidikan itu kemudian dilakukan gelar perkara pada 8 Agustus.

Baca Juga: Diusut Polisi, Begini Modus Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo

Gelar perkara itu untuk menentukan apakah kasus itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak. Setelah dinyatakan layak dan ditetapkan naik ke tahap penyidikan, Kapolresta kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan kasus jual beli makam.

Penyidik hingga pekan lalu telah memeriksa 12 saksi dan mengantongi dua nama yang berpotensi menjadi tersangka. Polresta akan melanjutkan penyidikan hingga 16 Agustus sebelum kembali melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada akhir pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya