SOLOPOS.COM - Ilustrasi makanan (Geniusbeauty.com)

Dispertan Solo tengah mengecek warung makan baru yang menyediakan makanan bercampur daging babi.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pertanian (Dispertan) Solo akan kembali menyasar warung makan yang disinyalir menyediakan makanan mengandung campuran babi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Belum lama ini, Dispertan memastikan tiga dari lima usaha kuliner yang diperiksa positif mengandung campuran babi. Kabid Perlindungan Dispertan Solo, Herry Mirna Margawati, mengatakan Dispertan telah mengantongi daftar nama warung makan baru yang disinyalir menyediakan makanan mengandung campuran babi. Nama-nama warung makan tersebut diperoleh atas laporan masyarakat dan target Dispertan sendiri.

“Kami akan tindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kami tentu sudah punya sasaran warung makan mana saja yang disinyalir mengandung campuran babi tanpa memberitahukan kepada konsumen atau masyarakat. Selain itu, tidak boleh ada pencampuran daging babi dengan daging lain. Secara Islam hal itu jelas enggak boleh,” kata Mirna saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (30/8/2016).

Mirna belum bisa membeberkan warung makan mana saja yang disinyalir menjual makanan mengandung campuran babi. Hal itu demi kelancaran pengecekan yang bakal dilakukan secara mendadak nantinya. Bukan hanya di warung makan, Dispertan juga akan memeriksa sejumlah tempat penjualan daging di Solo. Meski telah memiliki daftar nama warung makan, Mirna menyebut, Dispertan belum bisa memastikan kapan akan turun ke lapangan untuk mengecek makanan yang disinyalir mengandung campuran babi.

“Kami tidak bisa langsung cek lapangan. Kami ajukan dulu agenda pengecekan di anggaran perubahan. Jadi kami tunggu anggaran. Uji laboratorium perlu dana banyak. Kami nanti akan ambil sampel warung makan di Solo. Sampel-sampel itu yang kami curigai ada camburan daging babi di masakannya,” jelas Mirna.

Selain mengecek kandungan makanan di berbagai warung makan, Dispertan juga akan menyebarkan surat edaran kepada pelaku usaha kuliner di Kota Bengawan. Mirna mewanti-wanti pelaku usaha kuliner untuk tidak menyalahi ketentuan dengan menjual makanan mengandung campuran babi tanpa mempublikasikan kepada pembeli.

“Kami akan menyebar edaran kepada pelaku usaha kuliner. Kami mengimbau kepada mereka supaya tidak mencampur daging babi pada masakan atau makanan. Ada aturan mainnya. Kalau mengarah ke babi, mereka tinggal bilang saja makanan yang dijual mengandung babi, misalnya. Dalam peraturan Menteri Kesehatan, hal itu juga diatur,” kata Mirna.

Mirna mengatakan, Satpol PP Solo juga berencana menggelar pemeriksaan campuran babi di sejumlah warung makan dan pedagang daging. Namun, Satpol PP hanya akan melakukan uji cepat, berbeda dengan apa yang ingin dilakukan Dispertan. Dia menjelaskan teknis uji cepat, yakni petugas langsung memeriksa ada campuran daging babi atau tidak.

“Nanti Satpol PP ajak kami uji cepat. Uji ini beda dengan ambil sampel. Kalau uji cepat, kami akan langsung periksa, ada daging babi apa enggak? Kami periksa di mobil. Kalau ada temukan warung makan yang menjual makanan dengan campuran babi tanpa mempublikasikannya, kami akan bina pemiliknya,” jelas Mirna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya