SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Solo menegaskan hewan kurban yang akan disembelih tidak harus divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun, hewan tersebut harus dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat kurban.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, merebaknya wabah PMK membuat banyak warga salah menafsirkan tentang kualifikasi kesehatan hewan kurban. Menurut mereka, hewan kurban yang layak disembelih adalah hewan yang sudah divaksin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu tidak benar karena syarat hewan kurban yakni sehat dan tidak memiliki gejala PMK. “Hewan yang dipotong adalah hewan yang sehat meskipun tidak divaksin. Jadi jangan ada pemikiran bahwa sebelum hewan divaksin itu tidak boleh dipotong,” kata Sekretaris DKPP Solo, Evy Nur Wulandari, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (7/7/2022).

Evy menceritakan masih banyak warga Solo yang salah mengartikan vaksinasi PMK, sebagai syarat wajib hewan yang layak dipotong untuk kurban saat Iduladha. Melainkan, vaksinasasi berlaku untuk semua kategori hewan, baik hewan kurban ataupun hewan budidaya atau ternak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi vaksinasi bukan hanya untuk hewan kurban, untuk hewan yang dipelihara juga untuk selanjutnya, untuk budidayanya,” ucapnya. Di luar itu, Evy menjelaskan proses menyebarnya vaksin ke tubuh hewan ternak membutuhkan waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Ini Realisasi Vaksinasi PMK Kementerian Pertanian

Hal itu juga melihat kondisi kesehatan masing-masing hewan ternak yang telah divaksin. “Karena yang namanya vaksinasi juga memerlukan waktu meningkatkan daya tahan tubuh. Jadi seminggu sebelumnya, dan akhirnya nanti juga dipotong ataupun dipelihara juga,” katanya.

Sosialisasi dan Pembinaan

Evy mengatakan DPKPP Solo selalu menggiatkan sosialisasi dan pembinaan terhadap pemilik dan peternak hewan termasuk yang akan dijual untuk hewan kurban setelah merebaknya wabah PMK di berbagai daerah. Dia memberikan beberapa kiat untuk mencegah hewan berkaki empat itu terkena penyakit mulut dan kuku.

Salah satu caranya yakni dengan memilah pakan hewan dan mencucinya terlebih dahulu sebelum diberikan ke hewan. “Ya kami selalu melaksanakan pembinaan ya, agar dalam pemberian pakan, dipisahkan untuk pakan yang hijauan. Jadi mangga aja untuk penduduk [yang mempunyai ternak] memilah-milah,” ungkapnya.

Baca Juga: Naik Rp200.000/Ekor, Segini Harga Kambing Jelang Iduladha Di Kota Solo

Dokter Kesehatan Hewan DKPP Abdul Aziz menambahkan untuk vaksinasi sudah dilakukan. Menurutnya, populasi yang banyak terdapat hewan ternak yakni Randusari dan Jatirejo.

“Itu [daerah yang positif PMK] tidak boleh divaksin, yang setelah kemarin ada kasus, dan ini masih, tidak boleh dilakukan vaksinasi. Jadi kami antisipasi terlebih dulu, karena populasi terbesar kami ada di sana [Randusari dan Jatirejo],” katanya saat dihubungi Solopos.com.

Aziz mengatakan hewan yang sudah mendapatkan vaksin PMK akan mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga. Vaksin berasal dari Prancis yang disalurkan melalui Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Tak Hanya Madura, Karapan Sapi Pernah Digelar di Solo

“Ya kami masih menunggu dari pemerintah pusat seperti apa, kalau kemarin hasil rapatnya memang ada dosis kedua, dan dosis ketiga. Dosis ketiga, diberikan enam bulan setelah dosis kedua,” jelas dokter hewan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya