SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Solo mengungkap hasil pendataan warung satai daging di Kota Bengawan.

Berdasarkan data hingga April lalu tercatat ada 22 warung yang menjual olahan daging anjing di Kota Bengawan. Puluhan warung itu per harinya membutuhkan pasokan 84 ekor anjing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan KPP Kota Solo, Evy Nurwulandari, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan pendataan yang dilakukan hingga April lalu.

“Solo saja 22 warung. Mayoritas menyembelih sendiri dan beberapa mengambil pasokan daging dari warung besar. Jadi, warung-warung kecil itu nempil [mengambil]. Warung terbesar di daerah Nusukan sampai 30-35 ekor per hari. Terbesar kedua warung di daerah Gilingan sekitar 20-an ekor,” kata dia kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Evy mengakui para pemilik warung tidak menggunakan tata cara penyembelihan hewan yang baik. Anjing dipukul moncongnya agar tidak menggonggong dan melawan baru disembelih. Ada juga yang sudah mati baru disembelih.

“Mereka sebenarnya sadar banyak penolakan [penjualan daging anjing]. Tapi, keuntungannya besar. Permintaan juga banyak. Saya rasa kalau diajak beralih usaha cukup sulit. Kalau konsumen sudah tidak ada, lama kelamaan mereka pasti tutup karena tidak ada permintaan,” jelas Evy.

Kepala Dispertan KPP Kota Solo, Wenny Ekayanti, mengatakan sulit mencari regulasi untuk menerbitkan aturan pelarangan jual beli daging anjing. Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pertanian tak bisa menjadi dasar hukum kuat untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dari lembaran beleid pemerintah pusat, sambung Wenny, satu-satunya yang bisa digunakan adalah Undang-undang Pangan. “UU Pangan saja tidak secara spesifik menyebut daging anjing itu dilarang dikonsumsi. Hanya menyampaikan kalau daging anjing bukan barang konsumsi. Padahal soal aturan ini seharusnya detail atau jelas,” jelas dia.

Dia menambahkan kalau pemerintah pusat tidak berani menerbitkan larangan, Pemkot juga bingung. Di beberapa daerah seperti di Indonesia timur, daging anjing termasuk kekhasan kuliner di sana.

Guna mencegah penularan penyakit zoonosis, Dispertan KPP menggelar sosialisasi rutin hingga ke tingkat kelurahan. Ia berharap langkah itu perlahan menghentikan permintaan daging anjing.

“Penyakit zoonosis dari hewan ini enggak cuma rabies tapi juga leptospirosis yang disebarkan melalui urine atau darah hewan yang terinfeksi bakteri leptospira interrogans. Tak hanya tikus yang membawa virus leptospirosis, anjing juga,” papar Wenny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya