SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Dinas Pertanian (Dispertan) Klaten menyarankan pembelian ternak oleh warga yang mendapat ganti rugi dilakukan secara berkelompok sehingga lebih hemat waktu maupun tenaga.

Sementara, besaran ganti rugi untuk anak sapi (pedet) Rp 3,5 juta/ekor, sapi muda (doro) Rp 5,5 juta/ekor dan sapi dewasa (babon) Rp 8,5 juta/ekor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap dalam sosialisasi ganti rugi ternak mati korban erupsi Merapi di Posko pengungsian Dodiklatpur Rindam IV/Diponegoro Klaten, Kamis (16/12). Sosialisasi dihadiri warga Desa Balerante, Kecamatan Kemalang yang kehilangan ternak akibat erupsi Merapi.

Kabid Peternakan Dispertan Klaten, Sri Muryani menuturkan, besaran ganti rugi itu sudah sesuai dengan petunjuk dari Menteri Pertanian.

“Jadi biarpun sapi peternak yang mati sedang bunting, tetap ganti ruginya sesuai acuan tersebut,” jelasnya.

Dia mengatakan, peternak diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan ganti rugi jika data yang disampaikan fiktif.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya