SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 127 warga negara asing yang tinggal di Jateng telah memiliki KTP elektronik. Kendati demikian, 127 WNA yang telah mengantongi e-KTP itu tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

“WNA yang sudah punya e-KTP itu tersebar di 28 kabupaten/kota di Jateng,” ujar Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Sugeng Riyanto, saat dijumpai Semarangpos.com di kantornya, Semarang, Selasa (5/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sugeng menambahkan e-KTP tidak serta merta diberikan. WNA yang ingin memiliki e-KTP harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti mengantongi kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan kartu izin tinggal menetap (Kitap) dari kantor keimigrasian.

“Di Jateng, WNA yang memegang Kitas ada sekitar 2.732 orang. Mereka tersebar di 28 kabupaten/kota. Terus, yang punya Kitap 440 orang dan dari jumlah itu yang sudah melakukan rekam data untuk e-KTP mencapai 132 orang, tapi yang sudah terbit baru 127 orang,” imbuh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jateng itu.

Sugeng menyebut Kota Solo merupakan salah satu daerah yang paling banyak menampung WNA ber-KTP elektronik. Total ada sekitar 12 WNA yang tinggal di Solo yang telah memiliki e-KTP. Padahal di Solo, WNA yang mengantongi Kitas hanya berjumlah sekitar 56 orang, 27 orang memiliki Kitap, dan 12 orang telah melakukan perekaman e-KTP.

Di bawah Solo ada Kabupaten Magelang yang menampung banyak WNA ber-KTP elektronik. Total ada 9 WNA di Magelang yang telah mengantongi e-KTP, dengan pemegang Kitas mencapai 483 orang, pemegang Kitap 24 orang, dan yang telah melakukan perekaman data e-KTP mencapai 12 orang.

Sedangkan wilayah lain yang banyak menerbitkan e-KTP bagi warga asing adalah Sukoharjo. Di Sukoharjo, pemegang Kitas mencapai 114 orang, Kitap 15, yang telah merekam e-KTP 18 orang, dan sudah mengantongi e-KTP mencapai tujuh orang.

Sementara itu, meski tercatat sebagai daerah di Jateng yang paling banyak menampung WNA, Kabupaten Cilacap justru belum menerbitkan satu pun e-KTP untuk bagi warga asing. Total ada 463 WNA di Cilacap yang telah mengangongi Kitas dan 23 WNA memiliki Kitap. Namun dari jumlah sebanyak itu, belum ada satu pun yang telah melakukan perekaman data e-KTP.

Sugeng menambahkan meski sudah memiliki e-KTP, WNA tersebut tidak bisa memberikan hak pilih pada Pemilu 2019. Aturan terkait tidak adanya hak pilih bagi WNA itu telah diatur dalam UU No.24/2013 tentang perubahan dari UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 “Sudah ada aturannya yang menyatakan WNA tidak punya hak pilih. Maka itu, KPU harus jeli dalam mendata WNA yang mengantongi e-KTP. Jangan sampai, WNA masuk DPT [daftar pemilih tetap],” terang Sugeng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya