SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, hendak memasuki mobil dengan tangan diborgol, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar menunjuk sementara sekretaris desa (Sekdes) Berjo sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Kades setempat.

Penggantian sementara ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kades lantaran terjerat kasus korupsi. Kades Berjo Suyatno resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada Selasa (27/9/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengatakan segera memproses penghentian sementara Kades Berjo.

“Kami sudah bersurat dan tinggal menunggu dari kejaksaan. Kami menunggu surat penahanan, ” ujar dia, Rabu (28/9/2022).

Surat penahanan ini menjadi dasar penghentian sementara jabatan Kades Berjo. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades setempat, pihaknya menunjuk sementara sekdes Berjo.

Sekdes ditunjuk sebagai Plt menjalankan kegiatan serta berkaitan surat menyurat desa Berjo. Jika surat penahanan diterima barulah pihaknya memberhentikan Kades Berjo.

Kades Berjo akan diberhentikan sementara dan menunjuk penjabat (Pj) Kades Berjo sampai menunggu kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (27/9/2022).

Pada pemanggilan pertama pada Selasa (20/9/2022), Suyatno mangkir dengan alasan sakit demam dan flu. Pada pemanggilan kedua, Suyatno datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya, Ari Santoso.

Ia menjalani pemeriksaan selama tiga jam hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya ia menjalani tes kesehatan dan tes antigen di RSUD Karanganyar. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Suyatno langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Solo.

Penahanan Kades Berjo ini bukan kali pertama. Sebelumnya Suyatno pernah ditahan atas perkara illegal logging pohon pinus di kawasan hutan lindung Gunung Lawu di 2016 silam. Suyatno saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun Tambak, Berjo, Ngargoyoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya