SOLOPOS.COM - Para pegawai dan stakeholders berdiskusi tentang pengembangan aplikasi Sipetarung di Aula Disperkimtaru Sragen, Senin (26/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Untuk memaksimalkan pelayanan kepada para investor yang ingin masuk, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen menginisiasi adanya Sistem Informasi Perizinan Tata Ruang (Sipetarung).

Ini adalah sistem perizinan berbasis online yang ditargetkan mampu mengakselerasi proses rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) maksimal 20 hari kerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sistem berbasis website rencana akan diluncurkan pada Oktober mendatang. Dalam diskusi pengembangan Sipetarung, Senin (26/9/2022), Disperkimtaru mendatangkan stakeholders terkait dan perwakilan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan, saran, dan pendapatan.

Kepala Disperkimtaru Sragen, Aris Wahyudi, menerangkan Sipetarung tidak hanya berdiri di Disperkimtaru. Tetapi juga bisa terintegrasi dengan sistem perizinan online single submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen. Harapannya Sipetarung juga terhubung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: 2 Desa di Sambungmacan Sragen Dilirik Investor Taiwan, Ini Daya Tariknya

Kabid Pertanahan dan Tata Ruang Disperkimtaru Sragen, Yunika Purwaningrum, menambahkan berdasarkan prosedur operasi standar (SOP), penerbitan KKPR itu dilakukan maksimal 20 hari. Tetapi selama ini target tersebut belum mampu terpenuhi. Dengan Sipetarung ini, Yunika berharap target pelayanan KKPR 20 hari kerja itu bisa terpenuhi.

“Dari aplikasi Si Pioner yang dimiliki DPMPTSP per 28 Agustus 2022, terdapat 128 permohonan tetapi baru tertangani sebanyak 83,3%. Padahal di rencana strategisnya harus mencapai 100%,” ungkapnya.

Persoalan yang ada selama ini terjadi pada mekanisme. Ia menilai Sipetarung ini menjadi jawaban untuk mempercepat mekanisme terutama untuk mendapatkan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR). FPR terdiri dari unsur masyarakat, anggota Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia, Ikatan Ahli Perencana Indonesia, yang sebagian besar bukan orang Sragen.

Dalam aplikasi Sipetarung itu, kata dia, terpadat fitur pelayanan untuk rapat virtual bagi FPR yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda). Dari para anggota FPR itu nanti, kata dia, bisa langsung memberikan pendapat tertulis sebagai pertimbangan yang nantinya diputuskan secara musyawarah mufakat oleh Ketua FPR yang juga Sekda Sragen.

Baca Juga: Harga Tanah di Sragen Melambung Tinggi Bikin 3 Investor Mundur

Dia menyebutkan fitur-fitur dalam Sipetarung di antaranya diskusi virtural anggota FPR, pengaduan masyarakat, peta rencana tata ruang wilayah (RTRW), input permohonan rekomendasi KKPR, input permohonan surat keterangan pemanfaatan ruang, dan seterusnya.

Dia menjelaskan selama data lengkap maka proses rekomendasi FPR itu bisa selesai dalam 10 hari. Dia mengatakan kelengkapan dokumen pemohon itu semakin mempercepat proses pelayanan.

“Disperkimtaru dengan DPMPTSP itu melakukan rekonsiliasi itu dua kali dalam sebulan. Kuncinya sebenarnya keaktifan masyarakat dalam pelayanan perizinan secara online. Semua komentar disampaikan secara online. Sebelumnya dilakukan secara manual,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya