SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Apel Impor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Impor bahan makanan yang masuk ke pasar, baik modern maupun tradisional wajib disertai data valid. Sikap ini perlu dipertegas agar kebijakan impor bebas dari kepentingan tersembunyi.

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com di lapangan, bahan pangan impor mudah ditemukan di pasar modern maupun tradisional. Kacang kedelai dan bawang putih misalnya, kedua komoditas tersebut mayoritas disokong dari negara lain.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menanggapi hal ini, Kasi Fasilitasi Ekspor-Impor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM DIY, Firsanedi menyampaikan jika impor bahan makanan masih dilakukan.

Hanya, bahan makanan tersebut mayoritas dipesan oleh pelaku usaha lokal secara langsung.

“Sebagai contoh restoran, mereka melakukan impor bahan makanan yang tidak ada di Indonesia. Tetapi bahan maknan itu tidak dijual kembali, melainkan diolah untuk masakan mereka sendiri,” ujarnya, Rabu (30/10/2013).

Komoditas lain, seperti bahan pembuatan susu, bawang maupun kedelai disebutnya tidak lagi dilakukan. Bila masih dijumpai di pasaran, Firsanedi menuturkan hal tersebut di luar kekuasaan Disperindagkop dan UKM DIY. Ada kemungkinan impor dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha tertentu atau justru langsung dari pemerintah pusat.

Dia menuturkan Disperindagkop dan UKM DIY juga tidak dapat berbuat banyak dengan melakukan kontrol pasar seperti dulu. Pasalnya, pola yang kini diterapkan berwujud pasar bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya