SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan dispenser mirip milik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjamur di Sragen dinilai ilegal.

Alat pertamini BBM tersebut dinilai tidak memenuhi standar sehingga tidak menjadi objek tera dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Sragen yang baru diresmikan Bupati Sragen, Senin (25/3/2019).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

UPTD Metrologi Legal memiliki gedung sendiri yang dibangun 2014 menggunakan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp4,29 miliar. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Untung Sugihartono, mengatakan setelah gedung dibangun memang belum ditempati dan wewenang metrologi legal ada di Provinsi Jawa Tengah.

“Setelah kabupaten/kota memiliki wewenang bidang metrologi legal baru 2019 ini UPTD Metrologi Legal Sragen diresmikan. Sebenarnya operasional UPTD sudah berjalan sejak Januari lalu. Dengan pengelolaan di UPTD, kegiatan tera ini bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah [PAD]. Setiap tera dikenakan tarif yang diatur Perda tentang Retribusi Jasa Umum,” ujarnya.

Untung mengatakan ada 7.000-an objek yang menjadi sasaran UPTD Metrologi Legal Sragen, seperti timbangan di pasar tradisional dan SPBU. Dia menyatakan pertamini yang menyebar di sejumlah desa dinilai ilegal karena sarana dan prasarananya tidak memenuhi standar.

Dia mengatakan pertamini itu merupakan kreativitas masyarakat yang tingkat keamanannya belum terjamin. “Jumlahnya di Sragen mencapai ratusan. Kami tidak mendata karena bukan objek UPTD. Tetapi ada solusi dari Pertamina yakni membuat Pertamina Shop yang sekarang sudah diuji coba di Jawa Barat. Pertamina Shop berkapasitas 500-1.000 liter di tingkat desa. Setelah berhasil nanti bisa diterapkan di seluruh kabupaten/kota,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin.

Pengusaha SPBU Tunjungan, Sambungmacan, Sragen, Rahman, mengatakan keberadaan pertamini tidak mengganggu SPBU karena para pelaku usaha pertamini itu membeli BBM ke SPBU. “Saya tidak tahu aturannya. Bagi kami keberadaan mereka tidak mengganggu,” tuturnya.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta UPTD Metrologi Legal Sragen bertindak proaktif jemput bola dalam layanan tera ulang. Apalagi dengan adanya dua unit mobil operasional diharapkan bisa merealisasikan hal itu.

Dia terinspirasi daerah lain yang sudah melakukan sidang tera ulang di pasar-pasar. “Dengan upaya jemput bola itu target kontribusi PAD untuk Disperindag bisa tercapai pada tahun ini. Di sisi lain, ada keluhan di masyarakat tentang SPBU tertentu yang ukuran pompa minyaknya dikeluhkan. Nah, hal itu bisa ditindaklanjuti untuk memberi kepastian kepada konsumen agar tidak dirugikan,” ujar Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya