SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo menyiapkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pasar dan Toko Modern.

Raperda itu sekaligus mengatur secara ketat batas jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Disperindag Sukoharjo, Supangat mengungkapkan draf Raperda tersebut sedang dalam proses penyusunan. Rencananya draf itu akan mulai diajukan ke pihak legislatif awal 2011 mendatang.

“Januari nanti, kemungkinan sudah selesai penyusunannya dan siap diajukan,” beber Supangat kepada Espos, Kamis (23/12).

Penyusunan draf Raperda tentang Pasar dan Toko Modern itu sekaligus menindaklanjuti munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 53/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya