Sukoharjo (Espos)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo menyiapkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pasar dan Toko Modern.
Raperda itu sekaligus mengatur secara ketat batas jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Kepala Disperindag Sukoharjo, Supangat mengungkapkan draf Raperda tersebut sedang dalam proses penyusunan. Rencananya draf itu akan mulai diajukan ke pihak legislatif awal 2011 mendatang.
“Januari nanti, kemungkinan sudah selesai penyusunannya dan siap diajukan,” beber Supangat kepada Espos, Kamis (23/12).
Penyusunan draf Raperda tentang Pasar dan Toko Modern itu sekaligus menindaklanjuti munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 53/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
hkt